Ku Tunggu Janjimu.....Aceh Sejahtera dengan JKA

RADAR ACEH | Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur di aceh telah berlalu  dengn sukses, sekarang masyarakat tinggal menunggu terealisasinya janji- janji politik yang ditawarkan oleh  Bapak Irwandi Yusuf selaku Gubernur terpilih Provinsi Aceh periode 2017- 2022  melalui  salah satu misinya yaitu memastikan semua rakyat Aceh mendapatkan akses  layanan kesehatan secara mudah, berkualitas dan terintegrasi guna Terwujudnya Aceh yang Damai dan sejahtera melalui Pemerintahan yang bersih , adil dan melayani. 

Ada kalimat  yang menarik  ketika membaca visi Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah tentang " Sejahtera " yang bermakna rakyat aceh harus mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan yang layak dan perumahan sebagai mana disampaikan dalam rapat istimewa DPR Aceh dalam agenda penyampaian Visi, Misi dan Program seluruh calon Gubernur Aceh. 

Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar bagi warga negaranya sebagaimana ditegaskan dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang bail dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Kesehatan adalah hak azasi manusia yang mengandung suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berusaha serta berupaya mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat kerena Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada masa pemerintahan Bapak Irwandi Yususf – Muhammad nazar memang sangat menarik dan dirasakan sangat mudah dalam akses pelayanannya. Dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Aceh saat hendak berobat , masyarakat langsung dapat menikmati fasilitas pelayanan  Kesehatan dasar gratis tanpa dipungut biaya apapun untuk semua jenis penyakit dasar termasuk impotensi, kecuali bedah plastik dan lainnya. Meski JKA bukan yang pertama di Indonesia namun desain Program ini berbeda. JKA merupakan jaminan Universal Health Coverage pertama di Indonesia. Universalitas program ini sangat luas tidak saja cakupan pelayanannya kepada semua  penduduk dari segala usia dan semua jenis penyakitnya tapi juga jarak jangkauannya  ke seluruh Indonesia. 

JKA yang tampil tak biasa dibandingkan dengan program jaminan kesehatan masyarakat lainnya di indonesia telah mendapatkan penghargaan " Ksatria Bhakti Husada"   dari Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH yang  dianugerahkan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 12 Nopember 2010.  JKA telah mengundang banyak pihak penasaran di indonesia , ada beberpa provinsi yang mengirim utusannya ke Aceh untuk mengadopsi sistem yang dikembangkan JKA untuk   menjadi inspirasi bagi daerah lain yang hendak mengembangkan program Jaminan  Kesehatan Daerah di Indonesia.

Seiring dengan terjadinya pergantian gubernur pada tahun 2012  nama JKA telah berubah menjadi  JKRA (Jaminan kesehatan Rakyat Aceh) dan pada tanggal 1 januari 2014 Gubernur Provinsi Aceh Zaini Abdullah secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Askes  menjadi Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) yang secara resmi diintegrasikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Terlepas dari dinamika positif dan negatifnya Program JKA atau JKN.....sudahkah asuransi kesehatan ini menjawab persoalan kesehatan  di masyarakat ...?  Dalam era JKN ini ada fenomena menarik yang terjadi di Pusat  pelayanan Kesehatan Tingkat I (Puskesmas ) dimana puskesmas lebih concern terhadap pelayanan kuratif sehingga yang terjadi adalah kejadian pembludakan pasien marak terjadi di Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan pengobatan (kuratif). Hal seperti ini menunjukkan bahwa JKN hanya berfokus pada pelayanan kuratif saja dan mengabaikan upaya promotif dan preventif. Padahal notabene-nya Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) yang seharusnya berfokus pada upaya kesehatan masyarakat bukan pada upaya kesehatan perseorangan seperti yang tertuang dalam Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan, Upaya promotif dan preventif perorangan menjadi salah satu manfaat yang dijamin dalam JKN.

Jika ditilik lebih lanjut, sebenarnya dampak dari pengoptimalan upaya preventif dan promotif cukuplah berarti dalam menurunkan angka kunjungan peserta yang akan menggunakan jasa pelayanan kuratif, hal ini dikarenakan setelah peserta mendapat pemahaman mengenai upaya preventif untuk kesehatan dirinya maka ia akan lebih peduli untuk menjaga kesehatannya dan sehingga mimpi dan cita – cita Gubernur Irwandi yusuf - Nova Iriansyah tentang makna " Sejahtera "  untuk Rakyat Aceh dapat tercapai. Harapan penulis hendaknya  di era pemerintahan baru sekarang ini, supaya dapat mengevaluasi  kembali tentang pembiayaan dan penganggaran JKN tidak hanya dominan untuk pengobatan kuratif, karena upaya kuratif  itu tidak akan ada habisnya sepanjang waktu dan akan terus menerus meningkat jika tidak dibarengi dengan upaya promotif dan preventif, baik lingkup perseorangan ataupun masyarakat. Tentunya hal ini tidak dapat terjadi begitu saja, butuh usaha, kerja keras dan peran  semua pihak yang cukup besar untuk menjalankan dan mewujudkan cita-cita mulia tersebut demi terwujudnyanya Rakyat Aceh yang madani dan mandiri. 
(Penulis: Mauliana, Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat, Unmuha, Banda Aceh )

[Editor: SR]

Tag : NEWS
Back To Top