Larikan Gadis Lhokseumawe Selama Lima Hari, Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi

RADARACEH.COM | ACEH TIMUR -  Diduga melarikan anak gadis dibawah umur selama lima hari serta melakukan hubungan badan, Zulmi (28) warga Pasir Putih, kecamatan Ranto Peureulak harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya selama lima hari sejak 24 Juni sampai dengan 28 Juni 2017 tersangka melarikan anak gadis di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (15) warga Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, KotLhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap kepada Media, Minggu (02/07) mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat Bunga pada Rabu (24/06) berangkat dari Banda Aceh akan pulang ke rumah pamanya di wilayah Julok yang mana sebelumnya antara Bunga dengan pelaku berkenalan melalui Facebook dan dilanjutkan dengan berbagi nomor handphone dan sepakat untuk ketemuan.
Setibanya di wilayah Julok, pekaku menjemput Bunga di Desa Lhok Seuntang dan diajaknya jalan-jalan. Namun usai mereka jalan-jalan, Bunga tidak diantar kembali ke rumah pamanya melainkan dibawa pulang ke rumah pelaku di wilayah Ranto Peuereulak dan selama Bunga bersama pelaku, mereka melakukan hubungan badan.
Setelah beberapa hari menghilang, Bunga akhirnya kembali ke rumah pamanya dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa oleh pelaku, Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Julok.
Polsek Julok kemudian berkoordinasi dengan kami (Satreskrim Polres Aceh Timur) yang selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku. Terang Kasat Reskrim. (RI)
Tag : NEWS
Back To Top