Polisi Tangkap Warga Batuphat Timur dan Amankan Warga Paloh Lada

LHOKSEUMAWE - Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah yang diduga ilegal tampa izin resmi dari pemerintah di Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, Sabtu malam (29/7/2017) pada pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka karna diduga usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah tersebut diduga tampa izin resmi dari pemerintah atau pihak yang berwenang,"paparnya.

"Tersangka yang diamankan diantaranya adalah A 39, sebagai Oprator Escavator warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan K 40, Pengusaha warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,"jelasya.

Lanjutnya, selain itu tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan 9 alat berat berupa 1 unit escavator merk CAT warna kuning dan 8 unit interculer yang berisikan batu gajah.

Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe guna proses pengusutan perkara lebih lanjut," tegasnya. (RMD)

Tag : NEWS
Back To Top