Bireuen - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bireuen Melakukan penertiban bagi pedangang kaki lima di jalan T Hamzah Bendahara,Senin (24/7/2017).
Hal ini dilakukan di karenakan lokasi tersebut merupakan daerah terlarang untuk berjualan, selain itu juga mengganggu bagi para pengguna jalan.
"Saat lapak dipindahkan Tidak ada keributan atau kegaduhan dari pihak PKL tersebut disaat kami menertibkannya," jelas Petugas Satpol PP.
Sementara itu pedagang megunggakapkan rasa kekecewaanya disebabkan sebelumnya pernah ada juga beberapa PKL sempat membuka lapak disini, tapi tidak penertiban dari pihak satpol pp itu sendiri,"ujarnya.
Padahal dalam melakukan penertiban di setiap zona terlarang yang dilakukan tidak boleh pandang bulu, mulai dari depan pendopo hingga rumah sakit, harus juga di tertipkan.
"Ia meminta Satpol PP harus berani melakukan penertiban para pedangang di depan rumah sakit umum dr Fauziah Bireuen yang sudah sangat terganggu bagi para pengguna jalan,"ucapnya dengan nada kesal.
Dari pantau awak media Radar Aceh, rak pedagang serta satu mobil bak terbuka sudah diamankan di perkaragan Pandopo Bupati Bireuen.(fau)
