Kurang Dapat "Jatah", Istri Muda Bacok Istri Tua

RADAR ACEH | Bireuen - Polres Bireuen melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya meninggal dunia Darwati (35) warga desa Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan.

Pelaku penganiayaan berat tersebut merupakan Her (26) ditangkap di rumahnya, di Gampong Buket Sudan, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, Minggu malam kemarin 27 agustus 2017.

Dalam konferensi pers di mapolres Bireuen senin (28/8/2017) Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE, SH, didampingi Kasat Reskrim  Iptu Riski Adrian SIK mengatakan pelaku merupakan istri muda dari saksi, yaitu Rusli Bin Ibrahim (41) suami korban dan korban merupakan istri tua dari saksi.

"Kronologis kejadian terjadi pada pukul 17.30 WIB, korban Darwati, menemui suaminya Rusli saat itu sedang berada di kebunnya di Gampong Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan, untuk meminta uang belanja kepada Rusli yang merupakan suami tersangka Her, "ujarnya.

Dikatakan juga, Pada saat itu juga tersangka Her juga berada di lokasi menemani suaminya berkebun dan hingga terjadi percekcokan atau keributan antara keduanya, namun decara tiba-tiba dan reflek pelaku ada sabit pemotong rumput disana yang memang  dibawa untuk membersihkan kebunnya itu ke korban dan tersangka juga mengenai kepalanya sehingga terjadi pendarahan dan juga ada luka lempara batu.

"Saksi dalam hal ini merupakan suami korban dan juga suami dari tersangka, setelah korban tergeletak divTKP, Rusli justru menolong istri mudanya dan membawanya pulang pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya, "terangnya Kapolres.

Selanjutnya, " korban Darwati ditinggal cukup lama di TKP dan sempat meminta tolong, warga yang berada di dekat lokasi yang mengetahui korban minta tolong dan terluka, lalu memberitahukan suami korban. Kemudian, Rusli kembali ke lokasi dan membawa istrinya itu ke Puskesmas Peusangan Selatan, kemudian korban dirujuk ke RSUD dr Fauziah Bireuen, tapi karena pendarahan hebat dan sehingga korban akhirnya meninggal dunia, "tambahnya lagi.

"Dan motif dalam hal ini pelaku diduga karena dendam, karena korban ini istri pertama, dan informasi dari tetangga korban sudah pernah terjadi keributan sebelumnya, dan itu puncaknya keributan, "jelasnya.

Tersangka ditangkap dirumahnya, dan barang bukti yang disita diantara pakaian korban serta senjata tajam sabit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Hingga saat ini tersangka Her dan saksi Rusli masih menjalani pemeriksaan oleh satreskrim polres Bireuen, akibat perbuatannya tersebut dengan penganiayaan berat tersangka akan dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan Junto Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (faZ)
Tag : NEWS
Back To Top