Lhokseumawe | Tim Sabhara Polres kembali berhasil membekuk seorang pria yang berisial M (35) karna diduga memiliki Narkoba jenis sabu, dari tersangka Polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu, Jum,at malam (18/8/2017).
Tersangka M adalah petani dari Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik,SH,MSM mengatakan, tersangka ditangkap saat tim Sabhara sedang melakukan patroli rutin diwilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Saat itu tim sedang berpatroli dengan sasaran Jalan Merdeka, jalan Pasee, Cunda, Lancok, Bayu, Merdeka timur, Kandang, Cot Girek Kandang, lokasi yang disambangi adalah titik rawan kriminalitas dan Narkoba,"jelasnya.
Tambahnya lagi, ketika tim melintasi di kawasan Cot Girek Kandang, petugas patroli melihat keramaian di dalam sebuah warung dan selanjutnya nyambangi warung tersebut untuk menyampaikan pesan kamtibmas.
Selanjutnya tim masuk kedalam warung dan melihat seseorang dengan gerak mencurigakan sehingga anggota melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa pada M, ditemukan satu bungkus kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 7 paket narkotika jenis sabu dan dua kaca pirex.
"Bungkus rokok tersebut di dapatkan di belakang rumah yang diduga dibuang oleh M,"jelas Kompol Ahzan.
Dari tersangka diamankan barang bulti 7 paket sabu, 1 unit hp merek mito, 2 buah kaca pirex dan Uang tunai sebanyak Rp. 402.000,"paparnya.
Kompol Ahzan juga menambahkan, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke unit narkoba Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"paparnya (RMD)
