Lhokseumawe --- Polres Lhokseumawe kembali berhasil membekuk pelaku pengedar Narkoba dibawah umur di Tumpok Tengoh Kota Lhokseumawe. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu, Senin (18/9/2017) dini hari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Bendri Budiman, SH, S. Ik, SH melalui Kampol Ahzan, S. Ik, SH, MSM mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan lapak transaksi serta pemakaian Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan reaksi cepat Sat Sabhara dan tim Star yang saat itu berpatroli langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,"ujarnya Kompol Ahzan.
Lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sekumpulan pemuda tersebut, tim gabungan menemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna warna putih yang ditemukan pada pelaku yang masih dibawah umur sebut saja X (16) warga kota Lhokseumawe.
"Sebelumnya ada 4 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 1 orang yang terbukti terlibat penyalahgunaan Narkoba,"jelasnya.
Selanjutnya barang bukti yang disita dilokasi tersebut berupaa 7 paket Sabu seberat 7 Gr (Gram) yang diletakkan didalam Kotak rokok, selain itu juga diamankan 3 unit hp terdiri dari 2 unit hp nokia, 1 unit hp xiomi, 2 buah dompet, 1 unit korek api, 5 plastik pembungkus sabu dan 1 senter,"ungkapnya.
Saat ini Sat Narkoba masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sementara tiga pria yang tidak terbukti akan diserahkan kepada orang tuanya,"imbuh Kompol Ahzan (Rmd).
