RADAR ACEH | Bireuen - Kepolisian Daerah Resor Bireuen melaksanakan Konferensi Pers terkait penculikan dan penyekapan terhadap korban Harmaili Alias Heri Bin Kamaluddin (30) warga desa meunasah bungong kecamatan peudada, Rabu (13/9/2017)
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE, SH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK Menerangkan penculikan dan penyekapan tersebut dilakukan oleh tersangka Razali Alias tentra sikureng Bin Usman (36) alamat desa blang reuling kecamata kota juang,Muktarizal bin Syamsyuddin (27) warga Desa blang reuling kecamatan kota juang,Didi Darmadi alias komeng bin Usman (38) warga Desa Geulanggang Teugoh,Baron(panggilan) 38 warga desa geulanggang teugoh Kecamatan kota juang DPO, dan Ham (Panggilan) (30) juga masih DPO warga Kabupaten Aceh Timur masih dalam DPO.
Motif penculikan korban menpunyai utang piutang 25 juta dengan keluarga tersangka Mukhtarizal sehingga meminta bantuan Rajali Cs untuk meyelesaikan piutang tersebut, karena tersangka Mukhtarizal dan Tersangka Rajali mempunyai hubungan keluarga.
"Tersangka yang berhasil di bekuk tanggal 11 September 2017 sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal Gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, Tim Jatanras Polda Aceh dan BKO Brimob Polda Aceh yang di pimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan korban penculikan, "terangnnya.
Dikatakan juga, Barang Bukti yang telah ditemukan satu butir proyektil beserta satu buah selongsong, satu pucuk senpi AK 47, 55 butir amunisi AK 47, satu buah magazin AK 47, satu mobil Nissan X Trail warna hitam, Satu mobil Yaris warna putih.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan pasal 328 dan 368 KUHP, maka akan dikenakan ancaman 20 tahun penjara, "jelas Kapolres Bireuen. (Fau)
Tag :
NEWS
