RADARACEH.COM | ACEH TIMUR - Heri Saputra, S.H. Pemuda Perlak menyatakan bahwa pencabutan dua Pasal dalam UUPA melalui Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 merupakan Sikap Pemerintah R.I yang kurang Konsisten dalam menjaga Perdamaian Aceh, padahal Perdamaian sudah berusia 12 Tahun, bahkan terkait kewenangan Aceh belum seluruhnya terselesaikan, dimana belum selesainya beberapa turunan UUPA yang merupakan representasif dari hasil kesepakatan damai antara Pemerintah R.I dangan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005, yang dikenal dengan MoU Helsinki.
Belum-lah terselesainya perseolan turunan UUPA, kini kita dikejutkan dengan pencabutan dua Pasal dalam UUPA melalui pengesahan UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, dimana pada Pasal 571 disebutkan, "Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Ini merupakan tindakan yang semakin memperlemah kedudukan UUPA yang merupakan hasil representasif MOU Helsinki, tanpa melihat kekhususan Aceh. Padahal Pasal 269 UUPA sangat jelas menyebutkan, "dimana dalam hal adanya rencana perubahan terhadap UUPA dilakukan dengan terlebih dulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA"
Pertanyaan-nya, Apakah Pemerintah Pusat dalam hal ini tidak mengetahui hal-hal yang terkait dengan kekhususan Aceh? Atau memang ini sebuah kesengajaan untuk kepentingan Politik 2019, karna bila dicermati perihal pasal dalam UUPA yang selalu menjadi persoalan ialah pasal yg terkait erat dengan Politik.
Seperti kita ketahui bersama, pada pilkada 2012, pasal 256 UUPA diuji di MK yang menyatakan "calon perseorangan hanya boleh ada sekali di Aceh". Menjelang pilkada 2017 Pasal 67 ayat (2) huruf g UUPA terkait pelarangan terhadap mantan narapidana mencalonkan diri menjadi Gubernur Aceh,
Sangat disayangkan MK-pun memutuskan untuk mencabut pasal-pasal tersebut.
Bila kemudian hal ini didiamkan tanpa ada perlawanan masyarakat aceh maka tentu kedepan keberadaan UUPA semakin kronis dan sangat mengkhawatirkan, saat ini tingkat kesakitan UUPA sudah memasuki stadium 3, maka oleh karna itu Pemerintah Aceh khususnya & Masyarakat Aceh umumnya harus bersatu memperjuangkan keberadaan UUPA yg merupakan wujud kekhususan Aceh, jangan biarkan UUPA semakin kronis-(stadium-4). Ujar Heri Saputra, S.H, yang merupakan Pemuda Peureulak.
Saya pribadi mendukung penuh terhadap upaya hukum "Judicial Riview" yang dilakukan oleh Komisioner KIP ACEH Hendra Fauzi, dkk serta DPRA dimana sidang pertama gugatan dari DPRA telah selesai di MK pada Rabu, 19 sep 2017, semoga DPRK seluruh Kabupaten/Kota juga ikut melakukan "JR". Mari segenap pemuda-pemudi dan mahasiswa aceh untuk kita mengambil barisan melawan terhadap upaya pelemahan kekhususan Aceh, karna bila ini didiamkan,bukan tidak mungkin dimasa akan datang satu-persatu pasal dalam UUPA akan hilang dengan lahirnya undang-undang baru. (Romy)
Tag :
NEWS
