Lhokseumawe --- Polisi boyong tersangka MB (20) dan MS (17) karna melakukan pencurian dengan pemberatan (jamret) pada, Rabu malam (20/9) sekitar pukul 23.00 Wib. Kedua tersangka diamankan warga di Dusun Tumpok Dalam, Muara dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S. Ik, MSM mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi adanya dua pemuda yang diamankan di Tumpok dalam, Muara dua. Selanjutnya tim Star dan Tim Sabhara serta Tim Resmob bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan TKP dan tersangka.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil menyita barang bukti satu unit Yamaha Vixion di Desa Bereugang Kecamatan Nisam antara.
Sambungnya, dalam kasus ini korban jambret tersangka adalah Nur (44) warga Desa Paya Bili, pihak juga sudah mendapatkan keterangan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kompol Ahzan (Rmd).
