Polisi Ringkus MR Ternyata Ini Yang Dilakukan

Lhokseumawe --- Polisi kembali meringkus satu tersangka yang berinisial MR (25) alamat warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, kabupaten Aceh Utara terkait pencurian tas wanita di pasar ikan Desa Keude Krueng Geukuh, Rabu (20/9/2017) pukul 17.00 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra mengatakan, penangkapan tersangka MR merupakan hasil pengembangan tersangka DY terkait kasus pencurian tas seorang wanita di Dewantara yang terjadi Selasa (12/9) pukul 18.30 Wib di Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, saat ditangkap tersangka DY mengaku melakukan pencurian bersama MR.

Dari tersangka MR mengamankan Barang bukti 1 unit sepmor merk yamaha tahum 2010 warna hitam dengan nomor polisi BL 3082 QR. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Dewantara.
(Rmd).

Tag : NEWS
Back To Top