RADAR ACEH | Bireuen - Bakhtiar Bin M. Hasan Gampong Paya Lipah, terdakwa penghinaan warganya Hasmiati dengan menuduh dukun divonis 1 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana "Penghinaan".
Sidang digelar di PN Bireuen, Senin (18/9/2017). Bakhtiar tidak didampingi pengacara.
Sidang dipimpin oleh Muchtar, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, hakim anggota Mukhtaruddin, SH. dan Rahma Novatiana, SH. Jaksa Penuntut (JPU) oleh Rista Zullibar PA, SH.,.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan didakwakan dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan." kata Muchtar.
Atas dakwaan tersebut, kami dari pihak kejaksaan bireuen akan segera mengeksekusi terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Bireuen, Sebut Rista.(Fau)
Tag :
NEWS
