ACEH --- Terkait pernyataan Pengacara Misdar Anggota DPRK Pidie Jaya, Pengacara itu terlalu semborono menggunakan ketentuan hukum. Pasal 241 ayat (1) UU 17/2014 itu pasal tentang proses PAW Anggota DPR RI, bukan DPRK.
Terlebih lagi sejak tanggal 02 Oktober 2014, ketentuan tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) tidak disebutkan lagi demikian, melainkan sudah menjadi MD2 yaitu MPR, DPR dan DPD.
Jika tidak percaya ya baca saja ketentuan Pasal 409 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 2 Tahun 2015 dan UU No. 9 Tahun 2015. Pada ketentuan itu sudah jelas, terkait dengan DPR Kabupaten/Kota, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terkait proses PAW anggota DPRK Pidie Jaya harusnya merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah, disana disebutkan ada tiga ketentuan terkait pemberhentian Anggota DPRK, dimana mekanismenya tertuang pada ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf e, huruf h dan huruf i.
Jika kemudian dasar pemberhentiannya didasarkan pada pertimbangan hukum berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf h, maka benar dapat dilakukkan proses PAW sampai dengan adanya ketentuan hukum yang berkekuatan hukum tetap, namun jika kemudian rujukannya adalah huruf e dan i, maka tidak diperlukan, sehingga DPRK, KIP, Bupati dan Gubernur dapat langsung melaksanakan proses PAW. Ini bukan pendapat saya ya, tapi ketentuan hukum yang bilang seperti itu.
Kami juga sepakat dengan penyataan DPRK Pidie Jaya, jika kemudian yang bersangkutan atau Pengacaranya keberatan terhadap proses ini maka Pengadilanlah nantinya yang akan menjadi penentu apakah kemudian yang dilaksanakan oleh DPRK Pidie Jaya ini sah atau tidak, bertentangan dengan ketentuan hukum atau tidak.
Jadi, hemat kami lihat aturan hukum itu jangan setengah-setengah, lihat dan baca secara menyeluruh, sehingga masyarakat juga tahu bagaimana kemudian hukum di Republik ini dengan utuh bukan setengah-setengah (R).
