RADARACEH.COM | ACEH TIMUR - Pelaksaan hukum Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah terkesan terabaikan di Aceh Timur, pasalnya pelaksanaan hukum Jinayah belum terlaksana secara efektif dan sempurna seperti di daerah lain di Aceh.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS Dayah Amal, Irwansyah kepada Radaraceh.com, Rabu (18/10/207).
Menurutnya, Dinas Syariat Islam Aceh Timur diminta segera merancang Qanun untuk pelaksanaan Hukuman Jinayah di Aceh Timur sesuai amanat dalam UUPA.
"Kami meminta kepada Dinas Sariat Islam dan pihak terkait lain agar segera merumuskan Qanun Jinayah agar pelaksanaan hukuman Jinayah dapat diterapkan di Aceh Timur, sebagai mana yang telah diterapkan di daerah-daerah kabupaten kota lainnya" Ungkap Irwansyah yang juga Mahasiswa Hukum Syariat.
"Sosialisasi dulu kepada Masyarakat, dan masalah hukuman Jinayah ini pun bukan hal baru di Aceh, karena kita hidup di negeri bersyariat" Ujarnya.
Di samping agar masyarakat mengetahui dan memahami isi qanun, mereka juga bisa mencegah dan tidak melanggar ketentuan yang telah diatur dalam qanun.
Karena fungsi sebuah qanun, kata Irwansyah, pada hakikatnya bukan semata-mata memberikannya pada pelaku kejahatan membawa kemaslahatan, hukum hak asasi manusia, dan pembelajaran pada masyarakat (tadabbur) serta agar dapat menimbulkan efek jera pada pelangar.
"Qanun jinayah adalah sesuatu yang menakutkan dan ingin menciptakan keharmonisan dalam koridor syariat Islam," tuturnya.
Adapun tindakan terhadap hukum jinayah atau hukum cambuk ini, berbagai minum khamar, maisir, khalwat, ikhtilah, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah.
"Dalam qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, semuanya telah diatur dan jelas dengan rinci termasuk uqubatnya, kami mahsiswa memintak pelaksanaan Qanun ini segera diterapkan di Aceh Timur" tegas Irwansyah yang juga putra Peureulak. (Romy)
Tag :
NEWS
