Kelompok Tani Desak Pemkab Singkil Bebaskan Lahan Masyarakat

Radaraceh.com l Singkil- Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tani Bergerak, melakukan aksi Demonstrasi mendesak Pemkab Aceh Singkil bebaskan lahan kelompok tani yang diserobot PT Perkebunan Delima Makmur.di depan kantor Dewan Aceh Singkil,Rabu (1/11/2017).

Aksi Demonstrasi yang diikuti seratusan massa kelompok tani itu sembari membawa Keranda,bendera, kertas dan membentangkan sepanduk dengan kawalan seratusan pasukan Sabhara Polres Aceh Singkil.

Menanggapi aksi Demonstrasi itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Sunarso menyarankan masyarakat yang demo diwakili belasan Masyarakat untuk dirundingkan bersama.

Mulanya para pendemo bersikeras melakukan Musyawarah di teras Kantor DPRK, namun setelah dilakukan perundingan barulah sekitar 15 perwakilan pendemo bermusyawarah diruangan Aula Paripurna DPRK, yang juga dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan jajarannya.

Sebelumnya, Koordinator Aksi Demonstrasi Kelompok Tani Syafarudin dalam orasinya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil harus menunjukkan sikap wibawa dan tegas terhadap PT Perkebunan Delima Makmur, karena telah menelanjangi aturan hukum dan telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

"Masyarakat sudah letih dengan segala bujuk rayu oleh pihak - pihak tertentu, karena tidak pernah terealisasi," ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu,  kata Syafarudin, pihaknya atas nama "Aliansi Tani Bergerak", menuntut terhadap Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil,  bahwa hasil kajian tim Pansus DPRK Aceh Singkil, dan hasil kajian Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Aceh, penerbitan izin lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) PT Delima Makmur cacat hukum,  oleh karena itu pihaknya mendesak Pemkab Aceh Singkil, agar segera mencabut surat keputusan Kadis Lingkungan Hidup nomor: 660/331/DPLH/IL/VI/2017 pada tanggal 15 Juni 2017 tentang DPLH PT Delima Makmur.

Dari kajian tim Pansus DPRak Aceh, kata Syafarudin, analisis Pansus Poin 2.5 bahwa perusahaan PT Delima Makmur diduga mengeksploitasi dan penguasaan lahan tanpa izin seluas 2576 Hektare diluar Hak Guna Usaha(HGU) sejak tahun 1998.

Sehingga menyebabkan kerugian terhadap Negara. Oleh karena itu Negara yang saat ini diwakili oleh Pemkab Aceh Singkil, agar segera melakukan tuntutan hukum terhadap PT Delima Makmur baik secara perdata maupum pidana.

Selanjutnya, meminta Pemkab Aceh Singkil kepada PT Delima Makmur untuk tidak melakukan aktivitas diatas lahan 2581 Hektare, serta tidak mengoperasikan pabriknya, sebab berdasarkan putusan Bupati Aceh Singkil  Nomor 09 tahun 2017 dinyatakan ketidak laayakan lingkungan perkebunan.

Syafarudin menyatakan,  apa yang dilakukan oleh PT Delima Makmur merupakan kejahatan Kooperasi, atas kejahatan tersebut, agar pemkab Aceh Singkil menerbitkan rekokendasi pencabutan seluruh izin HGU yang dimiliki oleh PT Delima Makmur tanpa toleransi agar penerbitan DPLH yang cacat hukum di proses hukum. 

Sedangkan tanah kelompok tani yang telah diambil dan janjikan oleh PT Delima Makmur, akan dibangun dengan Pola Kredit Koperasi Primer(KKPA) segera dikembalikan kepada masing - masing kelompok tani yang tergabung dalam Aliansi Tani Bergerak. Kemudian lahan seluas 600 Hektare yang telah dilepaskan oleh PT Delima Makmur kepada kelompok masyarakat agar segera diselesaikan oleh Pemkab Aceh Singkil.pungkasnya.(khairi)

Tag : NEWS
Back To Top