Keusyiek Gampong Lhoknga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa

RADAR ACEH | Bireuen – Penyaluran dana desa digunakan untuk pembangunan infrasruktur desa agar desa tersebut lebih maju dan mandiri. Untuk bantuan dana desa (DD) tahap satu yang diambil dari APBN tahun 2017 sebesar 60% dipergunakan untuk pembangunan desa oleh karena itu pengolahan anggaran harus tepat sasaran dan transparan sesuai dengan intruksi presiden republik indonesia.

Sesuai dengan UU Permendesa No.22 Tahun 2016 prioritas penggunaan Dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah desa diruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat desa.

Dalam hal ini menurut warga Gampong Lhoknga Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen, yang enggan ditulis namanya, Senin (6/11/2017) kepada awak media ini, mengatakan, dalam hal penggunaan dana desa terkesan ditutup tutupi dan tidak pernah digelar rapat musrembang gampong bahkan tidak diberitahukan kepada masyarakat tentang penggunaan dana desa.

"Bahkan sekarang masa jabatan sebagai keusyiek sudah habis dan juga dia sudah dilantik kembali sebagai keusyiek kedua kalinya juga belum ada laporan pertanggung jawaban penggunaan tentang dana desa untuk diberitahukan kepada warga, "ujarnya.

Dikatakan juga hingga saat ini juga belum ada baliho APBG tentang penggunaan dana desa yang dipaparkan dan bahkan juga papan informasi gampong masih kosong.

"Apalagi mengenai pekerjaan jalan rabat beton, saluran air sawah juga dikerjakan asal jadi, dan juga pembangunan tempat whudhu hingga saat ini masih terbengkalai belum selesai dikerjakan, "tambahnya lagi.

Lanjutnya, "Kami masyarakat gampong Lhoknga berharap kepada penegak hukum supaya dapat memantau dan juga menindak tegas kepada keusyiek tersebut, "harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan keusyiek Gampong Lhoknga. (Red)
Tag : NEWS
Back To Top