Laporan Usman Cut Raja
KISAH GELAP status kepemilikan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF) Krueng Geukueh, Aceh Utara sepertinya belum kunjung terang setelah rencana akuasisi (pengambilalihan) oleh PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) belum teralisasi. Hal ini terungkap ketika Direktur Umum Dan SDM PT PIM, Usni Syafrizal menjawab pertanyaan Media ini di sela sela acara Survey Kepuasan Lingkungan PT PIM yang digelar di Gedung Pertemuan, Kamis (23/11).
Menurut Usni, PT AAF akan di tender kepada siapa saja yang lebih tinggi penawaran dan ini berarti status PT AAF masih tetap dibawah pengawasan Tim Likuadator Tim Likuidator dibentuk setelah PT AAF dilikuidasi pada tahun 2006 untuk mengurusi segala aset PT AAF: Apakah akan dijual atau tidak. Namun, kini aset PT AAF akan dijual kembali.
Dari berbagai catatan yang dihimpun Media ini bermula ketika rencana penjualan aset PT AAF, setelah Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan fatwa bahwa PT AAF bukan merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Jika bukan BUMN, maka mekanisme penjualan aset tidak mesti mengikuti peraturan perundang-undangan.
Kejadian ini terjadi pada 7 September 2006 saat mantan Meneg BUMN, Sugiharto. di depan Komisi VI DPR RI, mantan Meneg BUMN, Sugiharto, juga menyatakan PT AAF tidak termasuk kategori BUMN.
Dari sini masalah bermula. Padahal, jika merujuk komposisi pemegang saham, perusahaan yang didirikan oleh negara-negara Asean itu, Indonesia mengantongi 60 persen saham yang diwakilkan ke PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), kemudian disusul Thailand, Philipina, Malaysia masing-masing 13 persen, dan saham Singapura sebanyak 1 persen.
Mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT AAF, Amrul Achmad yang dihubungi, Minggu (26/11) mengatakan, status PT AAF dibawah Holding PT Pusri. Kaitan dengan akuasisi ke PT PIM yang belum terealisasi menurut Amrul mungkin PT PIM tidak ada dana untuk mengembalikan saham milik 4 negerara Asian lainnya. "Disinilah letak masalah hingga berlarut larut penyelesaian aset PT AAF", ujar Amrul.
Sementara Sekretaris Masyarakat Peduli Industri (MPI) Aceh Utara, Badruddin, SE saat dihubungi menentang keras wacana hendak menjual kembali aset PT AAF. "Kami meminta Pemerintah Aceh bisa menggagalkan rencana penjualan kembali aset PT AAF", ujar Bandruddin seraya menambahkan, AAF harus dihidupkan oleh Pemerintah atau mau di gabung ke PT PIM, terserah asal jangan dikuasai perusahaan asing.
Dalam hubungan ini pula, Badruddin meminta Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf segera turun tangan mencari solusi terbaik bagi menyelesaikan kemelut yang belum kunjung selesai terhadap PT AAF. Masalahnya sudah lebih 10 tahun terkatung katung yang hingga sekarang belum jelas status kepemilikan yang dalam rencana KEK, PT AAF, PT PIM dan PT KKA masuk dalam kawasannya.
Mengutip Kontras, Anggota Komisi VI, DPR RI, 2004 - 2009, Ir Muhammad Azhari M Hum, dalam rilisnya, menyebutkan dari komposisi saham saja, sudah sangat jelas PT AAF adalah BUMN. Fakta lain yang menyebutkan AAF adalah BUMN, yaitu merujuk pada aturan hukum pendirian PT AAF, yakni peraturan pemerintah No 6/1979 tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh bersama-sama dengan negara Asean lainnya.
Disebutkan pula, modal negara yang disetorkan untuk mendirikan perusahaan itu sebesar USS 56.340.000. Dalam UU No 19/2003 tentang BUMN, sangat jelas disebutkan modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. "Dua aturan itu, jelas menyebutkan PT AAF adalah BUMN," kata Muhammad Azhari.
Politisi Partai Demokrat asal Aceh ketika itu menjelaskan, penjualan aset BUMN mengacu pada UU No 17/2003 tentang keuangan negara, dan UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara. Dalam UU perbendarahaan negara disebutkan, untuk penjualan aset senilai Rp 10-50 miliar harus mendapat persetujuan menteri keuangan, kemudian penjualan aset senilai Rp 100 miliar harus mendapat persetujuan presiden, dan penjualan aset senilai di atas Rp 100 miliar harus mendapat persetujuan DPR RI.
Pertanyaannya, aset milik PT AAF yang telah dijual saja seperti Kantor PT AAF di Jakarta, dan Medan, bernilai puluhan miliar. Menariknya lagi, persoalan ini telah dibahas di Komisi VI, DPR RI, 7 September 2006 silam. Dalam notulen rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI, saat itu dengan Meneg BUMN, telah sepakat untuk membatalkan/menunda proses likuidasi PT AAF yang dilaksanakan atas dasar RUPS PT AAF tertanggal 14 Januari 2006 dengan mengingat pertimbangan yang disampaikan oleh pimpinan DPR melalui surat tanggal 25 Agustus 2006.
Selanjutnya, komisi VI DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat skenario yang menyeluruh terhadap penyelesaian PT AAF yang dikaitkan dengan fokus holding PT Pusri. Kemudian, dalam skenario pemerintah diminta mengkaji restrukturisasi perusahaan dengan mengintegrasikan PT AAF secara korporasi, operasional, dan utilisasi aset PT AAF oleh holding PT Pusri melalui PT PIM. Kemudian, dalam RDP itu juga disepakati bahwa DPR akan membuat panitia kerja untuk membahas persoalan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, panja DPR RI, 27 September 2006 memutuskan bahwa PT AAF adalah BUMN. Oleh sebab itu, likuidasi PT AAF yang tergabung dalam holding PT Pusri harus sesuai dengan UU No 17/2003 tentang BUMN, dan UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara.
Kemudian, 2 Oktober 2006, tim Panja DPR RI telah melakukan pertemuan informal dengan Meneg BUMN, PT Pusri, PT PIM, mantan direksi PT AAF yang juga bertindak sebagai tim likuidator. Pertemuan itu difasilitasi Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, Marie Elka Pangestu. Dalam pertemuan itu disimpulkan, PT AAF seperti yang dilaporkan oleh Meneg BUMN pada raker dengan komisi VI DPR RI 7 September 2006, melanggar UU sehingga batal demi hukum.
Meneg BUMN bersedia dan berkewajiban mencari dana talangan dari BUMN lainnya untuk mengembalikan semua hutang PT AAF. Kesepakatan lainnya adalah tahun 2007, Meneg dan DPR RI sepakat untuk mengusulkan dana untuk membantu PT AAF dan dimasukkan melalui pos anggaran pada PT PIM.
Selain itu, disepakati pula jika memang belum ada dana dari BUMN lainnya untuk membayar hutang, akan dipinjam dana penjualan kantor PT AAF senilai Rp 32 miliar. Namun, menurut Ali Gading, mantan direksi PT AAF, saat itu dana sisa penjualan kantor tersebut hanya Rp 8 miliar. Kemudian, DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera membicarakan teknis diintegrasikan dalam PT PIM. Tujuannya untuk memperkuat struktur industri pupuk di dalam negeri.
Anggota Komisi VI, DPR RI, Muhammad Azhari menyebutkan pula, fakta lain yang menyatakan AAF adalah BUMN, yaitu deviden perusahaan tersebut yang langsung disetor ke negara, PT AAF tidak tercantum dalam anak perusahaan PT Pusri, PT AAF masuk dalam eksekutif master plan revitalisasi industri BUMN 2005-2009. Bahkan, direksi dan komisaris PT AAF diangkat oleh pemerintah melalui menteri BUMN, dan bukan diangkat oleh PT Pusri.
Untuk itu, Muhammad Azhari meminta agar tim likuidator berhenti melakukan penjualan aset. "Lebih baik tim likuidator berhenti menjualkan aset saat ini. Kami sedang mengawal proses ini sampai tuntas. Kita akan panggil semua pihak yang terlibat, termasuk tim likuidator. Pendapat saya, tim likuidator itu ilegal," sebut Azhari.
Selain itu, fatwa MA yang menyatakan PT AAF bukan BUMN, bisa digugat oleh masyarakat melalui mekanisme judial review. "Kalau masyarakat mau menggugat fatwa MA itu sah saja. Kami siap mengawal isu ini, pokoknya kami di pihak masyarakat lah," sebut Azhari.
Tolak penjualan aset AAF
Masyarakat Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, yang tergabung dalam TIM 36 atau Masyarakat Peduli Industri (MPI) Aceh Utara yang diketuai H Abubabar Abbas menyebutkan, pihak masyarakat siap mengajukan judial review (peninjauan kembali) Fatwa MA yang menyatakan bahwa AAF bukan BUMN..
Masyarakat meminta, agar seluruh aset PT AAF jangan dijual.Pasalnya, dulu, ketika perusahaan itu didirikan, ratusan hektare tanah masyarakat dibeli oleh AAF. Tujuannya sangat mulia, agar perusahaan hidup, masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan. Namun, kini, tim likuidator malah mau menjual aset tersebut, dan hingga kini belum ada kepastian kapan pabrik itu bisa beroperasi kembali.
Koordinator Asosiasi Keusyik Dewantara yang mewakili 15 gampong di kawasan AAF saat itu, Sofyan Hanafiah, mengatakan, perusahaan pupuk tersebut harus dihidupkan kembali. "Keberadaan AAF dan perusahaan lainnya seperti PT KKA dan PIM merupakan kebanggaan rakyat Aceh sekaligus penunjang ekonomi masyarakat setempat," katanya.
Sofyan mengklaim, sikap ini telah didukung seluruh masyarakat Dewantara. Tuntutan dinilai cukup beralasan, karena pada awal pembentukan AAF tahun 1979, warga rela melepaskan tanah leluhur mereka, bahkan lokasi kuburan keluarga seluas 400 hektare hanya dengan harga Rp 350 per meter.
"Kami tidak mau tahu,bagaimanapun caranya AAF harus dihidupkan kembali oleh pemerintah. Jika tidak, lahan yang dulu berstatus ganti rugi akan kami ambil alih kembali. Kami juga menentang penjualan aset AAF," tegas Sofyan Hanafiah. Dan bersamaan itu pula mengajukan gugatan ke PN Lhoksukon. Dan PN Lhoksukon memenangkan gugatan masyarakat.
Lalu atas keputusan PN Lhoksukon tersebut, MPI melaksanakan acara syukuran yang dipusatkan di masjid Al Kautsar PT AAF. Turut hadir, PJ Gubernur Aceh, Tarmizi Karim, sejumlah Anggota DPR RI, DPRA, Bupati, Pejabat Pemkab Aceh Utara lainnya, DPRK serta ribuan masyarakat dari berbagai penjuru.
TIM 36 yang dimotori para tokoh, semua Mukim dan Geusyik bersafari ke Jakarta pada Oktober 2010 menemui Meneg BUMN, yang kala itu dijabat oleh Azwar Abubakar, DPR RI, Mahkamah Agung dan KPK. Hasilnya pada 15 Desember 2014 MA mengeluarkan fatwa kembali kalau AAF adalah BUMN. Inilah sekelumit riwayat PT AAF yang masih dalam teka teki.
