RADAR ACEH | Bireuen- Pembangunan sejumlah tokoh didepan RSUD dr Fauziah Bireuen di lahan bekas PT kereta Api Indonesia(KAI) itu jelas terlihat melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032.
Wakil DPRK Bireuen Athahillah Saleh saat dikomfirmasi oleh awak media melalui sambungan telpon, Minggu (26/11/2017) mengatakan, "kami tidak tinggal diam terkait permasalahan pembangunan tokoh di depan RSUD dr Fauziah,kerena itu jelas telah merusak dan mengesampingkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 tahun 2013 yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau(RTH), "Ujarnya
"Hari senin ini insyak allah kami akan mengadakan rapat dengan komisi, membahas persoalan tersebut, setelah itu kami akan panggil dinas terkait akan mempertayakan siapa yang berani mengeluarkan izin dan izin apa yang dikeluarkan serta dasar apa izin tersebut bisa keluar, "Pungkasnya.
Lanjutnya, "kita ketahui bersama pemerintah sebelumnya tidak berani mengeluarkan izin,kenapa sekarang sudah berani mengeluarkan,ada apa,ini akan kita minta penjelasan secara detail dari dinas terkait, "tutupnya. (Fau)
Tag :
NEWS
