RADARACEH.COM | BANDA ACEH - Bisnis Narkoba sudah menjadi incaran banyak orang untuk dijadikan sebagai bidang kerja atau usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari malah untuk menghidupkan keluarga. Ini sangat ironis dengan fakta bahwa Aceh sebagai sebuah provinsi yang diberikan kewenangan untuk menerapkan Syariat Islam.
Narkoba merupakan musuh nyata bagi ummat dan sudah sepantasnya untuk diberantas sampai keakar-akarnya. Narkoba sangat berbahaya karena dapat menghancurkan sebuah generasi malah masyarakat Aceh pada umumnya.
Lembaga, Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) sangat mendukung pernyataan Gubernur Irwandi Yusuf yang meminta dikeluarkannya payung hukum, Fatwa MPU Aceh terhadap penyalahgunaan dan pengedar narkoba karena ini dapat dikatagorikan tindakan melakukan pengrusakan di muka bumi.
"Demikian juga dengan Kepala BNNP Aceh, Bapak Faisal, yang menginginkan adanya Fatwa dari MPU terkait dengan Hasil Bisnis Narkoba" Ujar Roys Vahlevi
Direktur SPMA melalui siaran pers nya kepada Radaraceh.com, Jum'at (03/10/2017).
Selain itu, SPMA juga mengharapkan MPU Aceh agar segera mengeluarkan Fatwa tentang Penyalahgunaan dan Bisnis Narkoba.
"Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas dan pengawasan terhadap bandar juga pengedar narkoba"
Menurutnya, Lembaga-Lembaga yang menjalankan proses Rehabilitasi juga perlu untuk mengedepankan kearifan lokal dan berbasis religi, guna jihad para pecantu dapat terlepas dari narkoba.
"Kami juga meminta kepada BNNP Aceh dan lembaga terkait lainnya untuk menyusun Pedoman Rehabilitasi yang Berbasis ke-Acehan dan Religi" Tutup Roys Vahlevi yang juga aktivis Aceh. (Romy)
Tag :
NEWS
