Polsek Karang Baru Mensosialisasikan Bahaya Narkoba

Aceh Tamiang [] RADAR ACEH _ Sebanyak 50 pemuda pemudi Desa Perkebunan Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti sosialisasi bahaya Narkoba. Yang kegiatannya di adakan di Aula SDN 1 Kebun Medang Ara, Selasa (26/12 /2017). 

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang Penyalahgunaan penggunaan Narkotika oleh Kapolsek Karang Baru  ini juga di hadiri oleh, Saimin Kartowirio (Datok Penghulu Desa Kebun Medang Ara), Alimudin, S. PdI (Imam Desa) serta perangkat Desa dan juga pendamping Desa. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalai Kapolsek Karang Baru, AKP Mahram, menyampaikan tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan dasar dasar hukumnya. 

" Selain memberikan efek kecanduan, Narkoba juga dapat memberikan dampak bagi fisik dan juga mental bagi penggunanya, bahkan pencandu sering melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan barang haram tersebut, tidak mau lagi mendengar nasehat dari orang tua, keluarga, dan teman,"ungkapnya. 

Lanjutnya, Negara kita saat ini dalam keadaan Darurat, kita semua harus waspada dan terus melindungi genersai penerus kita agar Terhindar dari bahaya Narkoba. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat kegiatan Penyalahgunaan Narkoba di sekitar. 

DASAR HUKUM

" 11 Maret 1997 negara telah membuat UU_No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pada 1 Desember 1997 pemerintah juga mengeluarkan UU_No 22 tahun 1997 tentang Narkotika beserta penggolongannya. Yang bertujuan untuk membatasi dan menghentikan segala macam bentuk Penyalahgunaan Narkoba." 

" Tahun 2009 pemerintah merevisi undang undang tentang Narkotika bertujuan mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari Penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan prekusor. semuanya tercantum dalam UU_No 5 tahun 2009 tentang Narkotika ". Tandas_nya. 

Kegiatan sosialisasi yang di ikuti pemuda pemudi mulai dari tingkat SLTP dan SLTA berjalan khidmat dan tertib. (zulfi)

Tag : NEWS
Back To Top