RADAR ACEH | Bireuen - Akibat belum di transfernya Dana Desa tahap II Tahun Anggaran (TA) 2017 dari Rekening Kas Daerah (KasDa) Kabupaten Bireuen di penghujung tahun dapat membuat terhambatnya proses pembangunan di desa dan bila pun nantinya juga di transfer itu akan membuat susah juga pihak desa, karena tidak mungkin bisa menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam kurun waktu 3 hari.
Hal itu dikatakan Ketua Umum FKMB Bireuen Muhammad Rizki kepada Radar Aceh, Senin (25/12/2017), tambahnya, "jika dana desa tahap II terlambat di transfer, maka itu bisa berakibat terjadinya SilPA yang mencapai angka 40% , seperti diungkapkan oleh Ketua AGKB Bireuen Keuchiek Sofyan Noor M, S.Sos pada Minggu (24/12/2017).
baca: http://ift.tt/2prhVp9
Beranjak dari itu, Muhammad Rizki berharap kepada pihak kompeten di Kabupaten Bireuen terkait masalah ini, jangan sampai nantinya yang disalahkan para pengelola di desa.
Lanjutnya, seharusnya tata cara pentransferan DD tahap II dilakukan sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai akibat belum ditransfer maupun terlambat ditransfer, nantinya pihak didesa yang disalahkan juga, sayang bila proses pembangunan infratruktur di desa-desa terhenti" ungkapnya Rizki. [SR]
Tag :
NEWS
