6 Laki dan Satu Wanita Dieksekusi Cambuk di Aceh Timur

RADARACEH.COM | ACEH TIMUR -Sebanyak 7 terpidana, diantaranya 6 kasus maisir (Judi togel) dan Satu Kasus Khamar (minuman beralkohol) diesekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur bersama Mahkamah Sar'iah. Selasa (06/02), acara berlangsung di halamman Masjid Raya Darusshalihin, Idi Rayeuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui kasipidana Umum Tarmizi, kepada wartawan mengungkapkan pihaknya mengeksekusi 6 kasus judi togel.

"Lima dari terpidana di eksekusi cambuk  delapan belaskali dikurangi masa hukuman penjara 2 kali cambuk, 'jadi kelima terpidana di eksekusi 16 kali cambuk, kelima ini agen togel, ungkapnya.

Kemudian kata dia satu terpidana wanita diputuskan 28 kali cambuk dikurangi masa penjara 2 kali cambuk jadi terpidana wanita dieksekusi 26 kali cambuk karena menyediakan lapak perjudian.

"Untuk kasur khamar 10 cambuk, di kurangi masa penjara 2 kali, menjadi 8 kali eksekusi cambuk, ungkap kasi pidum. (Romy)
Tag : NEWS
Back To Top