Radaraceh --- Beberapa bulan lagi masa jabatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam periode 2013-2018 akan berakhir. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam diminta segera membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk merekrut anggota KIP yang baru.
Seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam bidang teknis Sumardi Pasaribu mengatakan apapun keputusan nantinya dari DPRK dan KPU di Jakarta masa jabatan kami diperpanjang atau dilakukan penseleksian ulang,kami saat ini hanya fokus bekerja secara profesional sampai berakhirnya tugas kami pada tanggal 29 Mei 2018,"ujar Sumardi.
Menurut Sumardi DPRK berhak membentuk tim independen yang bersifat Ad Hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kota Subulussalam paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan sesuai Qanun Aceh No.6 tahun 2016 pasal 10 ayat 1.Hal ini dinilai mendesak mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.Agar tidak terjadi delik hukum dikemudian hari.
Sumardi menjelaskan untuk menghindari kekosongan jabatan dalam kepengurusan penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kota Subulussalam sudah seharusnya DPRK memikirkan untuk melaksanakan aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 pada Pasal 10 ayat (1) itu.Atau jika ada instruksi untuk memperpanjang masa kepengurusan KIP Subulussalam saat ini.Dan jika keduanya juga tidak ada kepastian,maka yang akan menyelenggarakan Pilkada Subulussalam pada masa kekosongan tersebut adalah anggota KIP Aceh,"ujarnya.
Seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam bidang teknis Sumardi Pasaribu mengatakan apapun keputusan nantinya dari DPRK dan KPU di Jakarta masa jabatan kami diperpanjang atau dilakukan penseleksian ulang,kami saat ini hanya fokus bekerja secara profesional sampai berakhirnya tugas kami pada tanggal 29 Mei 2018,"ujar Sumardi.
Menurut Sumardi DPRK berhak membentuk tim independen yang bersifat Ad Hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kota Subulussalam paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan sesuai Qanun Aceh No.6 tahun 2016 pasal 10 ayat 1.Hal ini dinilai mendesak mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.Agar tidak terjadi delik hukum dikemudian hari.
Sumardi menjelaskan untuk menghindari kekosongan jabatan dalam kepengurusan penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kota Subulussalam sudah seharusnya DPRK memikirkan untuk melaksanakan aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 pada Pasal 10 ayat (1) itu.Atau jika ada instruksi untuk memperpanjang masa kepengurusan KIP Subulussalam saat ini.Dan jika keduanya juga tidak ada kepastian,maka yang akan menyelenggarakan Pilkada Subulussalam pada masa kekosongan tersebut adalah anggota KIP Aceh,"ujarnya.
Kami berharap jikalau ada perpanjangan masa jabatan, DPRK atau KPU segera memberikan surat peringatan terkait dengan masa perpanjangan jabatan tersebut. Mengingat saat ini di berbagai daerah sudah mulai melaksanakan tahapan pilkada serentak 2018.
Jangan sampai karena perihal ini tahapan pilkada jadi terhambat dikarenakan persoalan masa jabatan penyelenggara yang akan segera berakhir," ujar Sumardi.(D)
Tag :
NEWS

