RADAR ACEH | Bireuen - Polres Bireuen menggelar konferensi pers terkait kasus illegal logging dibeberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen, bertempat Mapolres Bireuen, Senin (5/01/2018).
Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Mohammad Rasyid SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian SIK dan Kasat Intel AKP Zakiul Fuad kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa telah mengamankan tujuh tersangka pelaku illegal logging yang di ungkap mulai 29 Januari - 4 Febuari 2018.
"Tujuh tersangka yang diamankan tersebut berinisial IS, MF, IF, MW, MI, ZI dan KM, mereka diduga pelaku ilegal logging yang tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di Desa Ara Bungo, Kecamatan Peudada, Kawasan Beng Mee, Kecamatan Peusangan, Lueng Daneun, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan dan Pulo Harapan, Peusangan Selatan, "ujarnya.
Lanjutnya, "Dari TKP, kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 2 truck colt diesel colt, 1 unit mobil pick up, 1 unit Hardtop, 4 unit gergaji mesin (chai saw) dan juga tabung minyak solar, "jelasnya.
Selain itu juga turut diamankan 30 batang kayu balok jenis rimba campuran, kayu 11 batang balok tem olahan, 67 lembar papan rimba campuran.
"Namun mengenai para tersangka yang sudah kita amankan apa mereka mempunyai big boss, namun itu juga kita terus lakukan penyelidikan, mereka di tangkap di lima lokasi berbeda, kemungkinan bukan satu jaringan, "terangnya lagi.
Perbuatan tindak pidana illegal logging tersebut dikenakan Pasal 88 huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (faZ)
Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Mohammad Rasyid SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian SIK dan Kasat Intel AKP Zakiul Fuad kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa telah mengamankan tujuh tersangka pelaku illegal logging yang di ungkap mulai 29 Januari - 4 Febuari 2018.
"Tujuh tersangka yang diamankan tersebut berinisial IS, MF, IF, MW, MI, ZI dan KM, mereka diduga pelaku ilegal logging yang tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di Desa Ara Bungo, Kecamatan Peudada, Kawasan Beng Mee, Kecamatan Peusangan, Lueng Daneun, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan dan Pulo Harapan, Peusangan Selatan, "ujarnya.
Lanjutnya, "Dari TKP, kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 2 truck colt diesel colt, 1 unit mobil pick up, 1 unit Hardtop, 4 unit gergaji mesin (chai saw) dan juga tabung minyak solar, "jelasnya.
Selain itu juga turut diamankan 30 batang kayu balok jenis rimba campuran, kayu 11 batang balok tem olahan, 67 lembar papan rimba campuran.
"Namun mengenai para tersangka yang sudah kita amankan apa mereka mempunyai big boss, namun itu juga kita terus lakukan penyelidikan, mereka di tangkap di lima lokasi berbeda, kemungkinan bukan satu jaringan, "terangnya lagi.
Perbuatan tindak pidana illegal logging tersebut dikenakan Pasal 88 huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (faZ)
Tag :
NEWS

