Armi: Asing dan Pengiat Ham Jangan Intervensi Syari'at Islam di Aceh

ACEH --- Hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mencuat di Aceh, hal ini muncul setelah Gubernur Aceh Irwandi menyatakan keinginannya agar Aceh menerapkan hukuman mati agar memberikan rasa takut pada orang lain yang berencana membunuh, Jum,at (23/03).

Gubernur menyatakan bahwa Aceh punya wewenang atas penerapan syari'at islam di Aceh, beragam komentar muncul dari berbagai kalangan ada yang pro ada juga yang kontra, tidak ketinggalan para pegiat HAM dan bahkan pihak asing pun turut ikut campur.

Armi salah satu tokoh pemuda lintas tengah Aceh, memberi pandangan bahwa Penerapan Syariat Islam di Aceh kerap mendapat intervensi dan gugatan dari LSM dan asing, "setiap kali implementasi syari'at Islam yang ada di Aceh sering kali mendapat penentangan oleh pihak yang dari LSM lokal dan asing, dengan dalih bahwa itu bertentangan dengan Hak asasi manusia,"kata Armi,  

"Kita bisa lihat bagaimana ketika mereka yang mengaku pegiat hak asasi melakukann protes dan mengajukan proses peradilan terhadap qanun jinayat," tambahnya.  

Dia juga menjelaskan bahwa Aceh punya wewenang dan hak untuk menjalankan peraturan syari'at islam sebab ada kekuatan hukum yang membolehkan hal itu  yakni UU no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan uu 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh,"kita punya dasar hukum yang kuat  untuk menjalankan syari'at, dengan hak otonomi dan keistimewaan Aceh, dan itu dibenarkan,"tambah Armi.

Diakhir pernyataanya armi menegaskan "pihak yang tidak setuju dengan implentasi syari'at islam di Aceh silahkan beri pandangan dan analisa namun bukan intervensi, sebab dengan kekhususnya keputusan tetap ada pada masyarakat Aceh, dan kami mendukung itu,"tutup Armi.(R)
Tag : NEWS
Back To Top