LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka kakek berinisial AJ (71) yang nekat melakukan perbuatan tidak manusiawi memperkosa cucu kandungnya sendiri sebut saja Bunga (8).
Satreskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha mengatakan, tersangka dan korban merupakan warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara kejadian ini terjadi pada akhir bulan November 2017 di rumah tersangka.
Sebelumnya kakek tersebut sempat termasuk ke daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan. Setelah kita melakukan pengintaian dan penyelidikan, akhirnya kemarin tersangka berhasil kita tangkap di Kecamatan setempat serta tim kami langsung amankan ke Mapolres.
"Ibu korban sempat melihat langsung peristiwa yang tidak pantas dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri, akhirnya korban langsung dibawa pulang orang tuanya dan melaporkan kepada Kepala Desa, keesokanharinya kembali lagi kerumah pelaku ternyata kakek tersebut sudah melarikandiri dari rumah tempatnya melalukan pemerkosaan, akhirnya keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lhokseumawe".
Hal ini diutarakan dalam konferensi pers oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe, Jumat pagi (23/3) sekira pukul 10:30 Wib. (SMS)
Tag :
NEWS

