JAKARTA --- Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR), Afridal Darmi (Ketua), Evi Narti Zein(Wakil), Muhammad Daud Berueh (Anggota) dan didampingi oleh Feri Kusuma (KontraS) melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, di kantornya Kuningan Jakarta Selatan, Jum,at (2 Maret 2018).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KKR Aceh menyampaikan situasi dan kondisi kelembagaan KKR Aceh dan memberikan update terkait kegiatan yang sudah dilakukan oleh KKR Aceh sesuai dengan tugas serta fungsi KKR Aceh dalam melakukan pengungkapan kebenaran yang berorientasi pada pemulihan hak korban, rekonsiliasi dan jaminan ketidakberulangan peristiwa konflik di masa depan.
Dirjen HAM, Muailimin Abdi merespons positif penyampaian dari KKR Aceh dan memberikan banyak masukan diantaranya Aceh harus membangun inisiatif lokal dalam penyelesaian konflik di Aceh. Dalam hal ini dengan mengedepankan kearifan lokal dan budaya setempat.
Dirjen HAM akan memfasilitasi KKR Aceh untuk melakukan diskusi lebih lanjut antara Dirjen HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM dan KKR Aceh untuk membangun kesepahaman bersama.
Bahwa Pemerintah berdasarkan UUD Tahun 1945 memiliki kewajiban utk memberikan perlindungan, pemenuhan, penghormatan & pemajuan HAM yang menjadi tanggung jawab negara terutama Pemerintah. Dasar inilah yang menjadi pijakan penting bagi pemenuhan keadilan & pemulihan korban di wilayah Aceh (Rls)
Tag :
NEWS

