Nasir Dicambuk 19 Kali Oleh Algojo Karena Togel

Radaraceh --- Ratusan warga masyarakat kota Subulussalam memadati pelataran terminal terpadu Jl.Nyak Adam Kamil Kota Subulussalam untuk menyaksikan ukhubat cambuk terhadap pelaku zarima maisir, Jumat (2/3).


Asisten I Setdako Subulussalam M Yakub yang memimpin prosesi eksekusi tersebut mengatakan ukhubat cambuk hari ini dilakukan  terhadap pelaku zarima maisir sesuai Qanun Aceh no.6 tahun 2014.Pemerintah Kota Subulussalam menghimbau bagi saudara saudara kita yg pernah mengalami hukuman cambuk semoga ini pembelajaran kembali dan bagi yang masih melakukan perjudian mohon segera dihentikan,"ujar M.Yakub.


Novri Hardi SH,MH jaksa yang membacakan putusan mengatakan M.Nasir Lembong (55) warga Subulussalam Utara pelaku zarima maisir yang telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 yang melakukan dan menyediakan tempat perjudian dijatuhi hukuman cambuk didepan umum sebanyak 22 kali dipotong masa tahanan 3 bulan sehingga tinggal menjalani 19 pukulan /hukuman cambuk lagi.


Tidak mengesampingkan hak terpidana Pemerintah Kota Subulussalam menyiapkan tim dokter pemeriksa kesehatan tereksekusi.Kondisi Nasir diperiksa tim dokter pada pukulan cambuk ke sepuluh.Nasir meringis menahan sakit dan tertunduk lesu usai menjalani 19 cambukan tersebut (D)
Tag : NEWS
Back To Top