Radaraceh --- Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam Elviandi Rusdy PhD mengatakan sesuai PP no.12 thn 2017 Inspektorat melakukan pengawasan dan pemeriksaan ada dua jenis yaitu pemeriksaan dan pengawasan reguler serta sebab pengaduan masyarakat," ujarnya diruang kerja Inspektur, Jumat (16/03).
Masih menurut Elviandi pemeriksaan sebab pengaduan dibagi dua lagi yaitu pengaduan yang dilaporkan langsung ke Inspektorat dan yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan.
Sampai saat ini pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kita terkait penggunaan Dana Desa (DD) baru dari warga Desa Suka Maju (Gelombang) Kec.Sultan Daulat dan dari warga desa Pasar Panjang Kec.Sp.Kiri.
Kemudian untuk pengaduan warga yang dilaporkan kepihak Kejaksaan Negeri Singkil yaitu laporan dugaan penyelewengan penggunaan DD dari desa Sibuasan TA 2015-2016, Desa Muara Batu- Batu TA 2015 Kec.Rundeng dan Desa Bawan TA 2015,Desa Bunga Tanjung TA 2015- 2016 Kec.Sultan Daulat.Hasil audit tersebut tidak bisa kita publikasikan karena aturan/tuntutan Peraturan Pemerintah yang menyatakan dilarang mempublikasikannya,"ujar Elviandi.
Ketika LSM bertanya akan meminta data hasil audit Inspektorat tersebut melalui surat apakah dibolehkan? Karena sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008 yang lebih tinggi kedudukannya dari PP apalagi data yang diminta tersebut bukan merupakan rahasia negara,Elviandi bersikukuh berpegang pada PP tersebut untuk tidak memberikan hasil audit Inspektorat pada publik.
Masih menurut Inspektur Imspektorat Kota Subulusalam tersebut yang paling banyak ditemukan tim auditor terkait adanya dugaan penyelewengan DD adalah masalah administrasi SPJ,Kwalitas penggunaan fisik pekerjaan, aset-aset desa yg belum terinvetarisir dengan baik.
Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam Elviandi Rusdy,PhD mengatakan dalam minggu ini hasil pmeriksaan lebih lanjut dan mendalam yang dimohonkan pihak Kejaksaan Negeri Singkil terkait dugaan penyelewengan penggunaan DD di Desa Sibuasan Kec.Rundeng akan segera kita rampungkan dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkil,"ujarnya.
Seorang penggiat LSM di kota Subulussalam mengatakan bila kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Sibuasan Kec.Rundeng diabaikan, maka itu akan menjadi preseden buruk penegakan hukum. Dan ditakutkan akan menjadi contoh buruk bagi Kepala Desa yang lain untuk berani melakukan kegiatan Fiktif.
Seperti kita ketahui bersama kasus DD Sibuasan sempat dimediasi tingkat Muspika dimana Kades bersangkutan diharuskan melaksanakan kegiatan yang belum terealisasi tersebut pada tahun berikutnya.Tapi sampai bergantinya kepala desa tersebut pekerjaan tidak kunjung terwujud ujar seorang warga.(D)
Masih menurut Elviandi pemeriksaan sebab pengaduan dibagi dua lagi yaitu pengaduan yang dilaporkan langsung ke Inspektorat dan yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan.
Sampai saat ini pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kita terkait penggunaan Dana Desa (DD) baru dari warga Desa Suka Maju (Gelombang) Kec.Sultan Daulat dan dari warga desa Pasar Panjang Kec.Sp.Kiri.
Kemudian untuk pengaduan warga yang dilaporkan kepihak Kejaksaan Negeri Singkil yaitu laporan dugaan penyelewengan penggunaan DD dari desa Sibuasan TA 2015-2016, Desa Muara Batu- Batu TA 2015 Kec.Rundeng dan Desa Bawan TA 2015,Desa Bunga Tanjung TA 2015- 2016 Kec.Sultan Daulat.Hasil audit tersebut tidak bisa kita publikasikan karena aturan/tuntutan Peraturan Pemerintah yang menyatakan dilarang mempublikasikannya,"ujar Elviandi.
Ketika LSM bertanya akan meminta data hasil audit Inspektorat tersebut melalui surat apakah dibolehkan? Karena sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008 yang lebih tinggi kedudukannya dari PP apalagi data yang diminta tersebut bukan merupakan rahasia negara,Elviandi bersikukuh berpegang pada PP tersebut untuk tidak memberikan hasil audit Inspektorat pada publik.
Masih menurut Inspektur Imspektorat Kota Subulusalam tersebut yang paling banyak ditemukan tim auditor terkait adanya dugaan penyelewengan DD adalah masalah administrasi SPJ,Kwalitas penggunaan fisik pekerjaan, aset-aset desa yg belum terinvetarisir dengan baik.
Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam Elviandi Rusdy,PhD mengatakan dalam minggu ini hasil pmeriksaan lebih lanjut dan mendalam yang dimohonkan pihak Kejaksaan Negeri Singkil terkait dugaan penyelewengan penggunaan DD di Desa Sibuasan Kec.Rundeng akan segera kita rampungkan dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkil,"ujarnya.
Elviandi juga menerangkan bahwa saat ini level Inspektorat Kota Subulussalam pada level Kurang Baik (I).Saat ini kita baru memiliki 3 orang tenaga auditor dari 25 pegawai yang ada.
Hal ini tidak relevan dengan banyaknya permasalahan yang kita hadapi.Untuk itu target kita saat ini adalah penguatan level kita dengan menambah personil dan anggaran,"ujarnya.
Seorang penggiat LSM di kota Subulussalam mengatakan bila kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Sibuasan Kec.Rundeng diabaikan, maka itu akan menjadi preseden buruk penegakan hukum. Dan ditakutkan akan menjadi contoh buruk bagi Kepala Desa yang lain untuk berani melakukan kegiatan Fiktif.
Seperti kita ketahui bersama kasus DD Sibuasan sempat dimediasi tingkat Muspika dimana Kades bersangkutan diharuskan melaksanakan kegiatan yang belum terealisasi tersebut pada tahun berikutnya.Tapi sampai bergantinya kepala desa tersebut pekerjaan tidak kunjung terwujud ujar seorang warga.(D)
Tag :
NEWS

