Sejumlah Pedagang Gandapura Kecewa Dengan Kebijakan Pemkab Bireuen, Kenapa?

RADAR ACEH | Bireuen --- Sejumlah pedangang di kecamatan Gandapura mengaku sangat kecewa dengan kebijakan pimpinan daerah kabupaten Bireuen yang menaikan tarif harga sewa toko milik pemda, Senin (26/3/2018).

Padahal saat ini kondisi ekonomi sangat sulit namun pemerintah Kabupaten Bireuen tidak peka, malah menaikan harga biaya sewa toko milik pemda terhadap pedagang pasar di kecamantan Gandapura, kenaikan pun naik secara dratis mencapai 100 persen dari harga sewa sebelumnya.

"Hal ini diungkapkan oleh tgk Kasem yang didampingi oleh beberapa pedagang pasar saat mendatangi kantor pusat pemerintahan kabupaten Bireuen. Kedatangan pendangang ini untuk dapat menjumpai Bupati Saifannur pada pagi pukul 09:00 Wib hingga pukul 16:00 Wib.

Namun yang membuat pedangang lebih kecewa lagi saat Bupati pilihan rakyat itu tidak berasil di temui hingga hasilnya nihil. Padahal kami sangat berharap agar Bupati dapat menyikapi semua persoalan ini namun tidak disangka Bupati Bireuen terkesan menghindar saat ingin ditemui oleh pedangang yang ingin mengeluhkan nasibnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Munir, bersama rekan rekanya pendangang yang ditemui media ini mengungkapkan rasa kesal dan kecewa mereka terhadap Bupati Bireuen Saifannur yang sampai saat ini belum berhasil mereka temui dirinya megatakan sebelumnya, biaya sewa toko milik Pemda yang harus dibayar oleh para pedagang sebesar Rp 3 juta setahun, dan ini sudah berjalan lima tahun terakhir.

Namun ditahun ini, Pemda menarik biaya sewa mencapai Rp 6 juta per tahun. "Harusnya pemerintah lebih peka dengan keadaan ekonomi masyarakat saat ini, tapi malah biaya sewa toko dinaikan ," ujarnya.

Di pasar ini, banyak pedagang yang menyewa toko milik Pemda. "Kami merasa keberatan,ia berharap pemerintah daerah bisa lebih bijaksana," dalam menyikapi permasalahan rakyatnya.

Lanjutnya namun kedatangan "Kami kekantor mempertanyakan, dasarnya apa kok tiba-tiba naik jadi Rp 6 juta, apakah ada Perbup atau hanya akal-akalan saja dari pemerintah daerah,"ucap pedagang dengan nada kesal.

Saat awak media melakukan konfirmasi dengan pihak BPKD, melalui kabid penagihan Alfian di ruang kerjanya, mengatakan kami sudah menyurati Camat dan para pedagang pasar tersebut, kenaikan tarif sewa toko milik pemda itu atas dasar lahir Perbup Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2017 yang di teken oleh Bupati Saifannur,"jelasnya (Fau)
Tag : NEWS
Back To Top