BIREUEN RADAR ACEH -- Seorang pembantu rumah tangga Bupati Bireuen, dikabarkan telah diberhentikan dan diputuskan kontrak dari Bagian Umum Setdakab tanpa alasan yang jelas.
Asisten rumah tangga yang dipekerjakan di rumah Wakil Bupati Bireuen, dan sudah bekerja sejak era Bupati Nurdin AR 2007 silam. Kini sudah diberhentikan terhitung Mei 2018. Meskipun sudah 11 tahun mengabdi, namun tidak jadi pertimbangan bagi pejabat pemkab setempat.
Seperti penuturan Aminah (48) kepada Radar Aceh, dirinya sangat kecewa karena kontrak kerja diputuskan sepihak. Padahal, dia telah 11 tahun mengabdi sebagai pembantu rumah tangga bupati.
Dia mengaku, sudah mencoba menemui wakil bupati, namun tidak mendapat solusi untuk perpanjangan kontraknya. Bahkan, wak Minah juga telah meminta bantu kepada kasubbag rumah tanggga bagian umum. Tapi tetap tak disambung kontrak kerjanya.
Dia menyampaikan kesedihannya kepada wartawan. Karena merasa diperlakukan semena-mena, oleh pejabat pemkab setempat. Sehingga, nasib dan masa depannya jadi tidak menentu, akibat kehilangan pekerjaan.
"Saya sudah meminta bantu ke pak wabup dan pak Momok, tapi terabaikan. Kontrak saya tetap tak diperpanjang lagi," ungkapnya sedih.
Padahal sebut wak Minah, dirinya sudah minta dipekerjakan di bidang lain. Tetapi, tak satupun pejabat yang merespon keluhannya ini.
Kasubbag Rumah Tangga, Muhammad Maulana SSTP yang dikonfirmasi melalui hp tadi malam mengatakan, jika pemberhentian itu merupakan kebijakan pimpinan. Karena, status pegawai kontrak tidak mengikat.(Fau)
Tag :
NEWS

