14 Bacaleg DPRK Pijay Tidak Bisa Baca Al Quran, 9 Tidak Hadir

Pijay --- Dari 353 bacaleg yang mendaftar, hanya 330 bacaleg yang lulus uji baca Al Quran. Sementara 23 bacaleg dinyatakan gugur haknya dalam pileg 2019. Hal itu diputuskan oleh KIP Pidie Jaya berdasarkan hasil testing baca Al Quran yang digelar di Mesjid Agung, Calok Geulima, Merdu, 28-29 Juli 2018.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos menjelaskan kepada media ini, Senin 30/7/2018.

Bahwa tentang prihal lulus atau tidak lulus dalam uji baca Al Quran itu memang wewenang MPU, DSI dan Kemenag. Mereka adalah juri (tim penilai) lewat uji langsung di Mesjid Agung. KIP hanya menerima keputusan dari tiga (3) dinas (lembaga) tersebut.

Iskandar juga menjelaskan bahwa penilaian uji baca Al Quran dikaksanakan secara terbuka di depan umum. Maka tidak ada istilah mengada-ada, sebab selain juri, ribuan pasang mata dan telinga, melihat dan mendengar bacaan bacaleg tersebut.

"Acara tes baca Al Quran adalah wewenang penuh Dinas Syariat Islam, MPU dan Kemenag. Pelaksanaanya juga ditempat terbuka. Jadi, baik yang lulus atau tidak lulus, itu memamg murni, tidak ada istilah anak tiri dan anak kandung." ucap Iskandar.

Iskandar juga meneruskan, "Hasil yang dikirim oleh tim penilai yang kami terima akan kami sampaikan kepada pimpinan parpol untuk dikirim perbaikan, yaitu tanggal 1-7 Agustus nanti.

Adapun jumlah yang lulus baca Al Qur an adalah 330 bacaleg, yang tidak hadir 9 bacaleg dan yang tidak mampu membaca Al Quran sebanyak 14 bacaleg. Jumlah bacaleg yang tidak hadir dan bacaleg yang tidak bisa baca Al Quran dianggap gugur haknya sebagai caleg. 

Jadi total yang gugur haknya sebagai Caleg DPRK Pidie Jaya setelah tes baca Al Quran adalah 23 bacaleg. Sementara nama bacaleg yang diterima KIP untuk uji baca Al Quran dari 19 partai politik adalah 353 bacaleg. Setelah gugur 23 bacaleg maka sampai hari ini tersisa 330 bacaleg." jelas Iskandar.(IA)
Tag : NEWS
Back To Top