Pijay --- KIP Pidie akan melaksanakan tes baca Al Quran terhadap 353 bacaleg DPRK (19) parpol, di Mesjid Agung Meureudu, pada hari Sabtu dan Minggu, 28/29 Juli 2018. Hal itu diungkapkan Ketua KIP Pijay kepada awak media Rabu, 25/7/2018.
Dari 20 parpol yang mengajukan/ mendaftar bacalegnya hanya 19 parpol yang diterima KIP Pidie Jaya, sedangkan satu (1) parpol (partai SIRA) ditolak KIP karena tidak memenuhi syarat, yaitu formulir pengantar dari Parpol tidak ditandatangani oleh ketua dan sekjen parpol. Saat itu pihak KIP telah menunggu sampai jam 24.00 WIB, namun pihak SIRA tidak menanggapinya, maka KIP menyatakan gugur/menolak.
KIP Pidie Jaya hanya menerima 19 parpol dengan total bacaleg 353 orang yang akan mengikuti tes baca Al Quran pada tanggal 28/29 Juli 2018 dengan tim ferifikasi atau Juri adalah, MPU, Dinas Syariat Islam, Kemenag dengan memakai tenaga ahli Qari (peserta MTQ).
Adapun susunan jumlah peserta sebagai berikut.
1. PKB 18 bacaleg dari 3 dapil
2. GERINDRA 23 bacaleg dari 4 dapil
3. PDIP 16 bacaleg dari 3 dapil
4. GOLKAR 25 bacaleg dari 4 dapil
5. NASDEM 25 bacaleg dari 4 dapil
6. GARUDA 8 bacaleg dari 3 dapil
7. BERKARYA bacaleg 3 dari 1 dapil
8. PKS 23 bacaleg dari 4 dapil
9. PERINDO 9 bacaleg dari 4 dapil
10. PPP 25 bacaleg dari 4 dapil
11. PSI 7 bacaleg dari 2 dapil
12.PAN 25 bacaleg dari 4 dapil
13.HANURA 11 bacaleg dari 4 dapil
14. DEMOKRAT 25 bacaleg dari 4 dapil
15.PA 29 bacaleg dari 4 dapil
16.PDA 26 bacaleg dari 4 dapil
17.PNA 27 bacaleg dari 4 dapil
18.SIRA , NIHIL (ditolak)
19.PBB 25 bacaleg dari 4 dapil
20.PKPI 3 bacaleg dai 1 dapil.
Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, S,sos menjelaskan bahwa keseluruh bacaleg ini telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan KPU untuk verifikasi, namun karena berpacu pada UUPA sesuai dengan kedudukan Aceh yang bersyariat Islam, maka seluruh bacaleg yang beragama Islam diwajibkan mampu (bisa) membaca Al Quran. Jika tidak, maka bacaleg tersebut gugur (tidak lulus) untuk maju sebagai caleg.
"Secara Administrasi, ke 353 bacaleg DPRK Pijay, telah memenuhi syarat, baik SKKB, kesehatan dan ijazah. Namun dikarenakan kita bersyariat Islam, maka akan diuji kemampuan membaca Al Quran. Jika Al Quran tidak bisa dibacanya, maka otomatis hak nya sebagai caleg akan gugur." ucap Iskandar.
Iskandar juga melanjutkan, dikarenakan bacaleg tersebut telah gugur maka partai akan melakukan perbaikan dengan mendaftar bacaleg lain atau tidak sama sekali.
"Jika ada bacaleg yang tidak lulus dalam uji baca Al Quran, maka pihak KIP akan mencoret nama tersebut dari daftar bacaleg. Pihak partai akan mengirim nama bacaleg lain (jika ada) pada tahap perbaikan. Bacaleg yang tidak lulus uji kemampuan baca Al quran, akan dikembalikan oleh KIP ke Parpol yang bersangkutan pada tanggal 31 Juli 2018 dan diterima kembali hasil perbaikan pada tanggal 1-7 Agustus 2018." jelas Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga berharap agar pengurus parpol sebaiknya memperhatikan bacaleg yang akan dikirim ke KIP, terutama soal baca Al Quran.
"Sebaiknya pihak pengurus parpol, selain memperhatikan administrasi lainnya, juga ada baiknya di tes dulu kemampuan membaca Al Quran. Karena kategori yang di test nanti meliputi makhrajul huruf, tajwid dan adap." pungkas Iskandar penuh harap.(IA)
Tag :
NEWS

