Radaraceh --- Senin( 16/07 ) sekira pukul 02.30 wib dan pukul 09.30 wib tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil ( Asing) telah mengamankan 4 warga Kota Subulussalam, tersangka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat terpisah.
Adapun keempat pelaku yakni M.Jani Als Ucok Bin Idan Limbong(31),petani warga Dsn Nurul Iman Desa Penanggalan Barat Kec. Penanggalan Pemko Subulussalam, M.Yusuf Als Tongat Bin Edisyah Sembiring (19) wiraswasta warga Dusun Teladan Penanggalan Timur Kec. Penanggalan Pemko Subulussalam,Yasir Arafat Als Yaser bin Zainuddin (26) Wiraswasta warga Dusun Lae Belegen Desa Danau Tras Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam dan Idar wati Binti H.Taki(41) IRT warga Dusun Lea Belegen Desa Danau Tras Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam.
Dari keempat tersangka Polisi menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,60 gram,1 (satu) buah kotak Rokok MAGNUM (tempat penyinpanan narkotika jenis sabu),1(satu) unit HP merk samsung warna putih,uang sebanyak Rp 139.000, dari tangan M.Jani.Sedangkan dari tangan Tongat dan Yaser berupa1 (satu) buah bong / alat penghisab sabu,1 (sabu) buah kaca pirek,3 (tiga) buah pipet,1 (satu) unit HP merk ALDO warna biru hitam,1 (satu) plastik kosong bekas sabu.Dan dari tersangka Idar polisi menemukan10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram,1 (satu) buah plastik pempes Sweety (tempat penyimpanan narkotika jenis sabu,1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil (Asing) Ipda Mustafa SH, kronologis kejadian berawal Senin dini hari Sat Resnarkoba Polres Asing mendapat info dari warga, adanya sekelompok pemuda sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersangka Idar.
Sehingga pada pukul 02.00 wib tim Sat Resnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar TKP dan melihat ada 2 orang pemuda keluar dari rumah tersebut,lalu tim melakukan pembuntutan. Kemudian sekira pukul 02.30 wib tim melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka Ucok dan TONGAT di pinggir jalan gang Prima Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Pemko Subulussalam.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, Ucok membuang sesuatu bungkus dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok MAGNUM MILD.Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut,dan Ucok mengakui bahwa barang bukti sabu tsb miliknya yang didapat dari seseorang dan sebagian narkotika jenis sabu miliknya.Ucok juga ada dititip untuk dijual sama tersangka Idarwati.
Kemudian pada pukul 09.30 wib tim sat resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap Idarwati dan M. Yaser dirumahnya di Desa Danau Tras Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam.Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Idarwati.Dia menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang disimpan di dalam pempes anaknya.Kemudian Tersangka M. Yaser juga menyerahkan seperangkat bong / alat penghisab sabu yang digunakan oleh Ucok, Tongat dan Yaser pada hari Senin pukul 01.30 wib di rumah Idarwati.
Saat ini semua tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut ujar Kasat Narkoba Ipda Mustafa.(ID)
Adapun keempat pelaku yakni M.Jani Als Ucok Bin Idan Limbong(31),petani warga Dsn Nurul Iman Desa Penanggalan Barat Kec. Penanggalan Pemko Subulussalam, M.Yusuf Als Tongat Bin Edisyah Sembiring (19) wiraswasta warga Dusun Teladan Penanggalan Timur Kec. Penanggalan Pemko Subulussalam,Yasir Arafat Als Yaser bin Zainuddin (26) Wiraswasta warga Dusun Lae Belegen Desa Danau Tras Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam dan Idar wati Binti H.Taki(41) IRT warga Dusun Lea Belegen Desa Danau Tras Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam.
Dari keempat tersangka Polisi menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,60 gram,1 (satu) buah kotak Rokok MAGNUM (tempat penyinpanan narkotika jenis sabu),1(satu) unit HP merk samsung warna putih,uang sebanyak Rp 139.000, dari tangan M.Jani.Sedangkan dari tangan Tongat dan Yaser berupa1 (satu) buah bong / alat penghisab sabu,1 (sabu) buah kaca pirek,3 (tiga) buah pipet,1 (satu) unit HP merk ALDO warna biru hitam,1 (satu) plastik kosong bekas sabu.Dan dari tersangka Idar polisi menemukan10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram,1 (satu) buah plastik pempes Sweety (tempat penyimpanan narkotika jenis sabu,1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil (Asing) Ipda Mustafa SH, kronologis kejadian berawal Senin dini hari Sat Resnarkoba Polres Asing mendapat info dari warga, adanya sekelompok pemuda sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersangka Idar.
Sehingga pada pukul 02.00 wib tim Sat Resnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar TKP dan melihat ada 2 orang pemuda keluar dari rumah tersebut,lalu tim melakukan pembuntutan. Kemudian sekira pukul 02.30 wib tim melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka Ucok dan TONGAT di pinggir jalan gang Prima Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Pemko Subulussalam.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, Ucok membuang sesuatu bungkus dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok MAGNUM MILD.Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut,dan Ucok mengakui bahwa barang bukti sabu tsb miliknya yang didapat dari seseorang dan sebagian narkotika jenis sabu miliknya.Ucok juga ada dititip untuk dijual sama tersangka Idarwati.
Kemudian pada pukul 09.30 wib tim sat resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap Idarwati dan M. Yaser dirumahnya di Desa Danau Tras Kec. Simpang Kiri Pemko Subulussalam.Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Idarwati.Dia menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang disimpan di dalam pempes anaknya.Kemudian Tersangka M. Yaser juga menyerahkan seperangkat bong / alat penghisab sabu yang digunakan oleh Ucok, Tongat dan Yaser pada hari Senin pukul 01.30 wib di rumah Idarwati.
Saat ini semua tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut ujar Kasat Narkoba Ipda Mustafa.(ID)
Tag :
NEWS

