Radaraceh --- Senin (30/07)beberapa warga Kota Subulussalam hari ini terlihat pasang tali pembatas dan plank atau plakat "belum diganti rugi pemerintah" pada ruas jalan Raja Tua Desa Lae Oram Kec.Sp.Kiri Kota Subulussalam.
Dibeberapa ruas jalan Raja Tua yang sedang dalam pekerjaan peningkatan badan jalan,terlihat ada beberapa warga yang mempagari jalan tersebut dengan seutas tali dan batang- batang kayu bertuliskan "belum diganti rugi".
Bedul Solin (65) seorang warga Desa Subulussala Utara yang memiliki sebidang tanah di ruas jalan tersebut dengan ukuran 10x70 meter bersurat Segel tertanggal Oktober 1998,memasang plank atau plakat "belum diganti rugi",karena merasa belum ada terima ganti rugi dari pemerintah Kota Subulussalam.Bedul mengatakan" bukan menghalangi kerja pemerintah,tapi jika memang sudah terima ganti rugi maka ia bersedia tanahnya diberi ke pemerintah kota untuk dijadikan jalan yang lebih baik lagi".
Lain Bedul Solin, lain pula Adi Surya Fujra,yang memiliki tanah di dua tempat berbeda diruas jalan tersebut,dengan total luas tanah 20x 70m,
milik orang tuanya Siti Ramiah dan mertuanya H.M.Yahya.Juga belum terima ganti rugi dari pemerintah kota Subulussalam.
Menurut Adi Surya memang mereka menolak harga yang diberikan pemerintah Kota Subulussalam sebesar 300 meter persegi pada tahun 2017 yang lalu.Karena di rasa ada kejanggalan terkait SOP dan penentuan NJOP yang dirasa tidak transfaran,"ujar Adi Surya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Subulussalam Ali Tumangger,S.STP yang juga mantan Kabag Tata Praja Setdako, yang mana saat itu urusan ganti rugi tanah masih bagian urusan Tara Para mengatakan,bila ada warga yg tidak memberi tanahnya di pakai untuk pembuatan jalan,maka hal tersebut akan kita arahkan ke pengadilan,itupun tergantung persoalannya. Dan sejauh ini masalah ganti rugi tanah di kota ini, baru satu kali yang sampai ke pengadilan. Semoga untuk jalan Raja Tua ini tidak terjadi lagi,"ujar Ali T.
Masih menurut Ali Tumangger,agar difahami warga untuk Kantor Jasa Penilaian Publik terkait ganti rugi jalan Raja Tua tersebut,sudah melalui proses lelang. Dan mereka bekerja sesuai aturan. Kemudian Ali Tumangger menambahkan,"pemilik yang dapat ganti rugi adalah yg memiliki Alas Hak yang paling tinggi kedudukannya,"imbuh Ali, (ID)
Dibeberapa ruas jalan Raja Tua yang sedang dalam pekerjaan peningkatan badan jalan,terlihat ada beberapa warga yang mempagari jalan tersebut dengan seutas tali dan batang- batang kayu bertuliskan "belum diganti rugi".
Bedul Solin (65) seorang warga Desa Subulussala Utara yang memiliki sebidang tanah di ruas jalan tersebut dengan ukuran 10x70 meter bersurat Segel tertanggal Oktober 1998,memasang plank atau plakat "belum diganti rugi",karena merasa belum ada terima ganti rugi dari pemerintah Kota Subulussalam.Bedul mengatakan" bukan menghalangi kerja pemerintah,tapi jika memang sudah terima ganti rugi maka ia bersedia tanahnya diberi ke pemerintah kota untuk dijadikan jalan yang lebih baik lagi".
Lain Bedul Solin, lain pula Adi Surya Fujra,yang memiliki tanah di dua tempat berbeda diruas jalan tersebut,dengan total luas tanah 20x 70m,
milik orang tuanya Siti Ramiah dan mertuanya H.M.Yahya.Juga belum terima ganti rugi dari pemerintah kota Subulussalam.
Menurut Adi Surya memang mereka menolak harga yang diberikan pemerintah Kota Subulussalam sebesar 300 meter persegi pada tahun 2017 yang lalu.Karena di rasa ada kejanggalan terkait SOP dan penentuan NJOP yang dirasa tidak transfaran,"ujar Adi Surya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Subulussalam Ali Tumangger,S.STP yang juga mantan Kabag Tata Praja Setdako, yang mana saat itu urusan ganti rugi tanah masih bagian urusan Tara Para mengatakan,bila ada warga yg tidak memberi tanahnya di pakai untuk pembuatan jalan,maka hal tersebut akan kita arahkan ke pengadilan,itupun tergantung persoalannya. Dan sejauh ini masalah ganti rugi tanah di kota ini, baru satu kali yang sampai ke pengadilan. Semoga untuk jalan Raja Tua ini tidak terjadi lagi,"ujar Ali T.
Masih menurut Ali Tumangger,agar difahami warga untuk Kantor Jasa Penilaian Publik terkait ganti rugi jalan Raja Tua tersebut,sudah melalui proses lelang. Dan mereka bekerja sesuai aturan. Kemudian Ali Tumangger menambahkan,"pemilik yang dapat ganti rugi adalah yg memiliki Alas Hak yang paling tinggi kedudukannya,"imbuh Ali, (ID)
Tag :
NEWS

