RadarAceh --- Selasa (17/07) Terkait ramainya pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan Malikul Saleh Kota Subulussalam.Dan beragam pro kontra tentang solusinya.Ternyata Qanun terkait hal tersebut sudah ada sejak 3 tahun yang lalu.
Kabag Hukum Setdako Subulussalam Supardi, SH diruang kerjanya mengatakan bahwa peraturan tentang penggunaan badan jalan sudah ada tertuang dalam Qanun No.7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Subulussalam.
Menurut Supardi, SKPK tinggal menjalankan saja Qanun tersebut."Tidak benar qanun Kota Subulussalam tentang jalan umum belum ada,pada tahun 2015 sudah terbit",ujar Supardi.
Didalam Bab II Pasal 2 Qanun No.7 Tahun 2015 tertuang "untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diruang milik jalan,setiap orang DILARANG berdagang,menyimpan atau menimbun barang,bahan bangunan atau sejenisnya diatas parit,di bahu jalan, jembatan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya dan dapat mengganggu pengguna jalan. Mendirikan bangunan kios dan berdagang di trotoar atau dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan kerusakan dan berubahnya fungsi trotoar".
Diikuti dengan Bab V tentang Sanksi Administrasi pasal 12 yang mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal pasal tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan,pencabutan izin dan atau pembongkaran. Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud sesuai dengan tupoksi masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah.
Bab VI tentang ketentuan pidana menyatakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal-pasal terssbut dikenakan sanksj pidana kurungan selama lamanya 3 bulan atau denda sebanyak banyaknya 50juta rupiah.
Dengan adanya Qanun ini tentunya sudah jelas panduan kerja SKPK.Banyak hal yang tertuang di dalam qanun tersebut dari tata cara pembinaan, mensosialisasikan, penyidikan oleh SKPK dan lain sebagainya yang menyangkut ketertiban umum,"ujar Supardi.(ID)
Kabag Hukum Setdako Subulussalam Supardi, SH diruang kerjanya mengatakan bahwa peraturan tentang penggunaan badan jalan sudah ada tertuang dalam Qanun No.7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Subulussalam.
Menurut Supardi, SKPK tinggal menjalankan saja Qanun tersebut."Tidak benar qanun Kota Subulussalam tentang jalan umum belum ada,pada tahun 2015 sudah terbit",ujar Supardi.
Didalam Bab II Pasal 2 Qanun No.7 Tahun 2015 tertuang "untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diruang milik jalan,setiap orang DILARANG berdagang,menyimpan atau menimbun barang,bahan bangunan atau sejenisnya diatas parit,di bahu jalan, jembatan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya dan dapat mengganggu pengguna jalan. Mendirikan bangunan kios dan berdagang di trotoar atau dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan kerusakan dan berubahnya fungsi trotoar".
Diikuti dengan Bab V tentang Sanksi Administrasi pasal 12 yang mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal pasal tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan,pencabutan izin dan atau pembongkaran. Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud sesuai dengan tupoksi masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah.
Bab VI tentang ketentuan pidana menyatakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal-pasal terssbut dikenakan sanksj pidana kurungan selama lamanya 3 bulan atau denda sebanyak banyaknya 50juta rupiah.
Dengan adanya Qanun ini tentunya sudah jelas panduan kerja SKPK.Banyak hal yang tertuang di dalam qanun tersebut dari tata cara pembinaan, mensosialisasikan, penyidikan oleh SKPK dan lain sebagainya yang menyangkut ketertiban umum,"ujar Supardi.(ID)
Tag :
NEWS

