Radar Aceh --- Sabtu (21/07) Orang Tua Siswa SMP Muhammadiyah Kota Subulussalam merasa keberatan dirinya dimintai sejumlah uang tulis Ijazah ketika mengambil ijazah anaknya.
Kepsek SMP Muhammadiyah Amsary, A.Md yang dimintai keterangan terkait hal ini diruang kerjanya mengatakan bahwa uang tulis ijazah ini sudah tradisi sekolah dari dulu. Amsary juga mengatakan sekolah mereka memang ada menerima dana BOS.
Pertanyaannya apakah ini termasuk pungutan atau sumbangankah.
Orang tua siswa tersebut berharap kepada pihak Yayasan Muhammadiyah dan Instansi Pemerintah Kota Subulussalam yg terkait mohon perihal ini ditindak lanjuti.
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar .
Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa "Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar ".
Satuan pendidikan dasar bisa diartikan sebagai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan dalam bentuk lain yang sederajat termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka baik sekolah negeri (diselenggarakan oleh pemerintah) maupun sekolah swasta (diselenggarakan oleh masyarakat).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.
Di Permendikbud yang baru sudah dijelaskan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana tapi sama sekali tidak boleh melakukan pungutan.
Sebelumnya Kemendikbud menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu yang dilakukan komite sekolah salah satunya dengan penggalangan dana sekolah.Pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah,"ungkap orang tua siswa tersebut.(ID)
Kepsek SMP Muhammadiyah Amsary, A.Md yang dimintai keterangan terkait hal ini diruang kerjanya mengatakan bahwa uang tulis ijazah ini sudah tradisi sekolah dari dulu. Amsary juga mengatakan sekolah mereka memang ada menerima dana BOS.
Pertanyaannya apakah ini termasuk pungutan atau sumbangankah.
Orang tua siswa tersebut berharap kepada pihak Yayasan Muhammadiyah dan Instansi Pemerintah Kota Subulussalam yg terkait mohon perihal ini ditindak lanjuti.
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar .
Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa "Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar ".
Satuan pendidikan dasar bisa diartikan sebagai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan dalam bentuk lain yang sederajat termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka baik sekolah negeri (diselenggarakan oleh pemerintah) maupun sekolah swasta (diselenggarakan oleh masyarakat).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.
Di Permendikbud yang baru sudah dijelaskan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana tapi sama sekali tidak boleh melakukan pungutan.
Sebelumnya Kemendikbud menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu yang dilakukan komite sekolah salah satunya dengan penggalangan dana sekolah.Pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah,"ungkap orang tua siswa tersebut.(ID)
Tag :
NEWS

