KIP Bireuen Diduga Langgar Aturan Pemilu

BIREUEN --- Komisi Komisioner Independen Pemilihan  (KIP) Bireuen, diduga melakukan tindakan pelanggaran aturan pemilu tentang pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), karena menerima berkas pencalonan Partai Gerindra yang tak memenuhi persyaratan, Rabu (18/7) dini hari.

Berbagai kejanggalan ditengarai warnai proses akhir pendaftaran bacaleg, akibat keputusan KIP yang terpaksa menerima berkas Partai Gerindra. Padahal, semula hasil pleno KIP sekitar pukul 23.15 wib tidak menerima berkas tersebut, namun setelah dilengkapi dan dikembalikan pada pukul 23.50 wib. Usai diverifikasi kembali hampir dua jam, akhirnya KIP menyatakan menerima berkas itu.

Ironis, Ketua Komisioner KIP Agusni saat konferensi pers tadi malam sekitar pukul 02.30 wib mengaku, menerima berkas itu setelah berkonsultasi dengan KPU pusat. Anehnya, hanya dalam kurun waktu 35 menit, DPC Partai Gerindra mampu melengkapi kekurangan berkas pencalonan ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan, jika komisioner KIP Bireuen ikut "bermain" dalam proses tersebut.

Saat ditanyai terkait data fisik manual pencalonan yang diajukan, tidak sesuai dengan Silon. Dia mengaku, jika berbeda hal itu bukanlah suatu masalah, serta dapat dibenarkan secara aturan. Bahkan, ketika wartawan menanyakan jumlah bacaleg Gerindra, Agusni dengan enteng menjawab tidak tahu pasti, dalihnya berkas sudah disimpan oleh staf KIP.

"Menyangkut hasil perbaikan berkas pencalonan, setelah diteliti kembali oleh para komisioner. Maka diputuska berkas Partai Gerindra dapat diterima," jelas Agusni seraya mengaku awalnya terdapat perbedaan penulisan SK dalam model B dengan dokumen yang diupload KPU.

"Menyangkut SILON karena memang ada beberapa rujukan peraturan malam ini (tadi malam-red), disebutkan oleh KPU bahwa dikumen SILON tidak jadi rujukan yang disangdingkan dengan data manual," sebutnya yang mengataksn sudah berkomunikasi dengan pihak KPU pusat.

Sejumlah pewarta yang mengikuti acara perss conference tersebut, mengaku ada yang aneh dan merasa heran dengan proses pendaftaran pencalonan Partai Gerindra, bahkan terkesan menyimpangi aturan.

"Kita akan segera konfirmasikan kembali masalah ini ke Panwaslu Kabupaten, biar jelas duduk persoalannya dan komisioner KIP mampu bekerja secara profesional," sebut seorang wartawan tadi malam. 

Pantauan media tadi malam, saat penyerahan berkas pencalonan Partai Gerindra, suasana di sekitar Sekretariat KIP Bireuen tampak tegang. Khususnya, pasca kisruh internal parnas itu jelang batas akhir pendaftaran parpol. Setelah Ketua DPC Gerindra Bireuen, H Ruslan M Daud digantikan tiba-tiba oleh Ketua DPD Aceh TA Khalid, yang semula akan bersaing di Dapil 2 Aceh bersama H Ruslan M Daud yang akhirnya memutuskan mengundurkan dari dari Bacaleg DPR RI, akibat perlakuan buruk elit politik di ibukota propinsi Aceh itu.

Belasan kader partai dari kubu TA Khalid tampak kasak kusuk, sejak awal mereka melakukan pendaftaran hingga pukul 02.00 wib. Namun, akhirnya mereka menyambut dengan suka cita keputusan KIP Bireuen, yang meloloskan partai besutan Prabowo Subianto itu.(A 007)
Tag : NEWS
Back To Top