Aceh Utara --- Terkai OTT beberapa waktu yang lalu di Dinas PK Aceh Utara yang dilakukan oleh Tim Gabungan Saber Pungli Aceh, kini guru PAUD sekabupaten Aceh Utara menyatakan sikap dan membuat surat penyataan dan membenarkan pungli yang dilakukan oknum dinas sudah berjalan sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini tahun 2018, Selasa (25/09).
Dalam surat pernyataan tersebut menerangkan oknum dinas dari (PK) (Disdikbut) Kabupaten Aceh Utara telah melakukan pungutan liar terhadap kepala sekolah pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Para kepala sekolah TK tersebut memohon kepada pihak penegak hukum agar dapat ditindak dengan setegas tegasnya dan sesuai dengan hukum negara Indonesia yang masih berlaku, dalam surat pernyataan tersebut juga di bubuhi materai enam ribu. (A,007)
Tag :
NEWS

