| TERPIDANA MATI DIJEMPUT : Zulfikar Ali asal Pakistan, terpidana mati yang ditahan di Nusakambangan dijemput petugas LP dari RSUD Cilacap untuk dikembalikan ke LP Batu Nusakambangan. (SM/dok) |
CILACAP – Menjelang eksekusi mati tahap III, Pulau Nusakambangan terhitung Senin (25/7) sampai Kamis (28/7) steril dari kunjungan pembesuk di luar keluarga inti para tahanan.
”Yang boleh berkunjung hanya keluarga inti para tahanan. Seperti anak, istri dan orang tua,” kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Abdul Aris kepada Suara Merdeka melalui telepon, kemarin. Ketika ditanya apa larangan kunjungan itu dikaitkan dengan rencana eksekusi, Abdul Aris membantah.
Menurutnya larangan ini belum terkait dengan rencana eksekusi. Dari pengumuman yang dipasang di dalam lapas diketahui, alasan larangan kunjungan ini dikaitkan dengan akan dilakukannya pemeriksaan ke seluruh lapas di pulau itu. Tidak disebutkan pula apa yang akan diperika dalam pemeriksaan tersebut.
Sinyal makin dekatnya eksekusi ini makin kuat sejalan dengan adanya sejumlah hal lain. Termasuk adalah digelarnya rapat tertutup di Polres Cilacap pada Senin (25/7) kemarin. ”Tadi pagi memang ada rapat. Dari seragamnya ada yang cokelat mirip seragam kejaksaan,” kata sumber di Polres Cilacap.
Sinyal lain yang memperkuat akan segera ada eksekusi adalah dijemputnya Zulfikar Ali, terpidana mati yang ditahan di Nusakambangan. Dia dirawat di RSUD Cilacap karena sakit bronchitis dan komplikasi selama dua bulan terakhir. Zulfikar divonis mati karena terbukti menyimpan heroin seberat 300 gram.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih dua bulan, terpidana kasus narkoba yang disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi gelombang III ini dijemput oleh jaksa dan petugas LP Nusakambangan, Senin (25/7) kemarin. Sekitar pukul 11.05 ambulans penjemput Zulfikar meninggalkan RSUD Cilacap menuju Pulau Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura, Cilacap.
Sejumlah terpidana mati pun telah dipindah ke Nusakambangan. Dari informasi yang lapangan sudah ada empat terpidana mati yang dipindah sejak tiga bulan lalu. Keempatnya adalah Merry Utami, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari.
Merry dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, Minggu (24/7). Awalnya, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari merupakan napi Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau. Mereka tiba di Nusakambangan pada Minggu (8/5), pukul 19.14.
Hak-Hak Terpidana
Di lain pihak, dua terpidana mati kasus narkoba yaitu A Yam dan Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem mengajukan peninjuan kembali (PK) putusan hukuman mati kepada Mahkamah Agung (MA). Kedua terpidana mati tersebut saat ini menghuni Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
”Saya baru dari Lapas Pasir Putih untuk menyampaikan surat panggilan klien kami A Yam dan A Heng untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Riau pada 19 Agustus 2016,” kata pengacara A Yam dan A Heng, Edwin Napitupulu, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, kemarin.
Menurut dia, upaya untuk dapat menemui kliennya belum bisa terlaksana karena kemarin, bukan merupakan jadwal kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih.
Namun dia mengungkapkan jika pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. ”Ini (pengajuan PK) merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK pertama namun masuk kategori bukan ditolak, bukan diterima juga. Jadi kami bisa mengajukan lagi karena PK yang awal bukan ditolak,” kata Edwin.
Dia menjelaskan, pihaknya sendiri belum mengetahui apakah kedua kliennya masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga atau tidak, karena hingga saat ini pihaknya maupun keluarga belum mendapatkan pemberitahuan.
A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao yang divonis mati oleh PN Tanjung Pinang dalam kasus pengelolaan pabrik ekstasi. Nama keduanya sempat masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang beredar beberapa bulan lalu. Sejauh ini beredar 16 nama terpidana mati yang akan dieksekusi.
Dari nama-nama itu, asal Indonesia ada enam nama termasuk di dalamnya Freddy Budiman. Untuk nama Merry Utami pun dimungkinkan masuk dalam daftar itu, meski yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Selanjutnya dari Tiongkok ada empat nama, Zimbabwe (2), Nigeria (2), Afrika Selatan (1), Pakistan (1).
Sejauh ini Kejaksaan Agung masih menutup informasi nama- nama yang bakal menerima eksekusi mati. Jaksa Agung M Prasetyo menolak menyebutkan jumlah terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Ia juga menolak menyebutkan jadwal pelaksanaannya.
Dia menjelaskan, ada prosedur dan tahapan untuk pelaksanaan eksekusi mati di antaranya hak-hak terpidana telah terpenuhi semuanya. ”Kalau warga negara asing ya beritahukan kepada kedutaan besarnya, namanya notifikasi. Yang bersangkutan juga harus diisolasi dulu. Nanti kita persiapkan juga rohaniwan, regu tembak dan sebagainya,” kata Prasetyo.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu mengatakan, untuk pelaksanaan eksekusi sepenuhnya kewenangan institusi penegak hukum, tidak perlu izin Presiden. ”Itu kan kewenangan dan domain dari penegak hukum.
Presiden tidak ikut campur tangan dalam masalah ini,” tegasnya Sementara Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada para menterinya agar sepekan ini dilarang meninggalkan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan adanya arahan tersebut.
Namun disinggung mengenai akan adanya eksekusi mati, dia menolak menjawab. Untuk eksekutor mati, Polri telah menyiapkan regu tembak. Namun, jadwal eksekusinya masih dirahasiakan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu jadwal eksekusi.
”’Ketika tanggal diumumkan kami siap laksanakan, 100 persen siap laksanakan sebagai tim yang bantu eksekutor, tempat di mana saja, kalau Jaksa Agung umumkan kami akan sesuaikan,” ujar Boy di Mabes Polri. (SM)
”Yang boleh berkunjung hanya keluarga inti para tahanan. Seperti anak, istri dan orang tua,” kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Abdul Aris kepada Suara Merdeka melalui telepon, kemarin. Ketika ditanya apa larangan kunjungan itu dikaitkan dengan rencana eksekusi, Abdul Aris membantah.
Menurutnya larangan ini belum terkait dengan rencana eksekusi. Dari pengumuman yang dipasang di dalam lapas diketahui, alasan larangan kunjungan ini dikaitkan dengan akan dilakukannya pemeriksaan ke seluruh lapas di pulau itu. Tidak disebutkan pula apa yang akan diperika dalam pemeriksaan tersebut.
Sinyal makin dekatnya eksekusi ini makin kuat sejalan dengan adanya sejumlah hal lain. Termasuk adalah digelarnya rapat tertutup di Polres Cilacap pada Senin (25/7) kemarin. ”Tadi pagi memang ada rapat. Dari seragamnya ada yang cokelat mirip seragam kejaksaan,” kata sumber di Polres Cilacap.
Sinyal lain yang memperkuat akan segera ada eksekusi adalah dijemputnya Zulfikar Ali, terpidana mati yang ditahan di Nusakambangan. Dia dirawat di RSUD Cilacap karena sakit bronchitis dan komplikasi selama dua bulan terakhir. Zulfikar divonis mati karena terbukti menyimpan heroin seberat 300 gram.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih dua bulan, terpidana kasus narkoba yang disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi gelombang III ini dijemput oleh jaksa dan petugas LP Nusakambangan, Senin (25/7) kemarin. Sekitar pukul 11.05 ambulans penjemput Zulfikar meninggalkan RSUD Cilacap menuju Pulau Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura, Cilacap.
Sejumlah terpidana mati pun telah dipindah ke Nusakambangan. Dari informasi yang lapangan sudah ada empat terpidana mati yang dipindah sejak tiga bulan lalu. Keempatnya adalah Merry Utami, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari.
Merry dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, Minggu (24/7). Awalnya, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari merupakan napi Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau. Mereka tiba di Nusakambangan pada Minggu (8/5), pukul 19.14.
Hak-Hak Terpidana
Di lain pihak, dua terpidana mati kasus narkoba yaitu A Yam dan Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem mengajukan peninjuan kembali (PK) putusan hukuman mati kepada Mahkamah Agung (MA). Kedua terpidana mati tersebut saat ini menghuni Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
”Saya baru dari Lapas Pasir Putih untuk menyampaikan surat panggilan klien kami A Yam dan A Heng untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Riau pada 19 Agustus 2016,” kata pengacara A Yam dan A Heng, Edwin Napitupulu, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, kemarin.
Menurut dia, upaya untuk dapat menemui kliennya belum bisa terlaksana karena kemarin, bukan merupakan jadwal kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih.
Namun dia mengungkapkan jika pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. ”Ini (pengajuan PK) merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK pertama namun masuk kategori bukan ditolak, bukan diterima juga. Jadi kami bisa mengajukan lagi karena PK yang awal bukan ditolak,” kata Edwin.
Dia menjelaskan, pihaknya sendiri belum mengetahui apakah kedua kliennya masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga atau tidak, karena hingga saat ini pihaknya maupun keluarga belum mendapatkan pemberitahuan.
A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao yang divonis mati oleh PN Tanjung Pinang dalam kasus pengelolaan pabrik ekstasi. Nama keduanya sempat masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang beredar beberapa bulan lalu. Sejauh ini beredar 16 nama terpidana mati yang akan dieksekusi.
Dari nama-nama itu, asal Indonesia ada enam nama termasuk di dalamnya Freddy Budiman. Untuk nama Merry Utami pun dimungkinkan masuk dalam daftar itu, meski yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Selanjutnya dari Tiongkok ada empat nama, Zimbabwe (2), Nigeria (2), Afrika Selatan (1), Pakistan (1).
Sejauh ini Kejaksaan Agung masih menutup informasi nama- nama yang bakal menerima eksekusi mati. Jaksa Agung M Prasetyo menolak menyebutkan jumlah terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Ia juga menolak menyebutkan jadwal pelaksanaannya.
Dia menjelaskan, ada prosedur dan tahapan untuk pelaksanaan eksekusi mati di antaranya hak-hak terpidana telah terpenuhi semuanya. ”Kalau warga negara asing ya beritahukan kepada kedutaan besarnya, namanya notifikasi. Yang bersangkutan juga harus diisolasi dulu. Nanti kita persiapkan juga rohaniwan, regu tembak dan sebagainya,” kata Prasetyo.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu mengatakan, untuk pelaksanaan eksekusi sepenuhnya kewenangan institusi penegak hukum, tidak perlu izin Presiden. ”Itu kan kewenangan dan domain dari penegak hukum.
Presiden tidak ikut campur tangan dalam masalah ini,” tegasnya Sementara Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada para menterinya agar sepekan ini dilarang meninggalkan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan adanya arahan tersebut.
Namun disinggung mengenai akan adanya eksekusi mati, dia menolak menjawab. Untuk eksekutor mati, Polri telah menyiapkan regu tembak. Namun, jadwal eksekusinya masih dirahasiakan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu jadwal eksekusi.
”’Ketika tanggal diumumkan kami siap laksanakan, 100 persen siap laksanakan sebagai tim yang bantu eksekutor, tempat di mana saja, kalau Jaksa Agung umumkan kami akan sesuaikan,” ujar Boy di Mabes Polri. (SM)
Tag :
NEWS
