Memasuki Masa Tenang : Ini Himbauan KIP dan Panwaslih Aceh

Banda Aceh - Memasuki Masa Tenang Komisi Independen Pemilu (KIP) bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih Aceh mengadakan konferensi pers di media center KIP Provinsi Aceh, Banda Aceh, Minggu 12/2/2017

Konferensi pers yang dilaksanakan di ruang media center KIP Aceh di hadiri oleh, ketua Komisi Independen Pemilu Aceh Ridwan Hadi, didampingi oleh komisioner KIP Aceh Basri M Sabi, ketua Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Samsul Bahri, didampingi oleh komisioner Panwaslih Aceh Irhansyah, dan ketua Komisi Independen Pemilu Kota Banda Munawar Syah serta Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Saladin.

Dan Panwaslih provinsi Aceh, bertempat di ruang media center KIP Provinsi Aceh Jl. T. Nyak Makam Lampineung Banda Aceh diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Konferensi pers dalam rangka penyampaian himbauan kepada seluruh pasangan calon kandidat Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan Wali bupati serta Wali Kota dan wakil wali kota, dalam acara konferensi pers tersebut turut hadir diantaranya, Ridwan Hadi (Ketua KIP Aceh), Basri M. Sabi (Komisioner KIP  Aceh ), Samsul Bahri (Ketua Panwaslih Aceh), Irwansyah (Komisioner Panwaslih Aceh ), Munawar Syah (Ketua KIP Banda Aceh ) dan Kombes Pol. Saladin (Kapolres Banda Aceh) dan diliput kurang lebih 15 media, cetak, elektronik dan media online dan RRI Banda Aceh.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan bahwa, untuk menjaga kondusifltas pelaksanaan Masa tenang, pemugutan dan penghitungan Suara, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh menyampaikan beberpa himbauan kepada seluruh kontestan pilkada serentak di Aceh, calon Gubernur dan calon wakil Gubernur, calon bupati dan calon Wali bupati /calon wali kota dan calon wakil wali kota menghimbau :

1. Kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi seluruh aturan tentang kampanye dan pemungutan penghitungan suara 

2. Pada masa tenang, Pasangan Calon dan tim kamnpanye dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun

3. Pada saat Pemungutan Suara dilarang mengenaka atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon dan simbol/ gambar Partai Politik. 

4. Dilarang menggunakan telepon genggam dan/ atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. 

" Himbauan yang disampaikan tersebut diatas merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan kepala daerah, himbauan ini juga sudah diberikan kepada pasangan calon Gubernur Aceh, diharapkan seluruh pasangan calon tidak ada yang melakukan pelanggaran aturan pilkada, kita semua berharap pilkada ini tetap membawa kesejukan" harap Ridwan Hadi, (Af).

Tag : NEWS
Back To Top