Segera Tuntaskan Eksekusi - BritaBlog

Segera Tuntaskan Eksekusi
TINGGALKAN DERMAGA: Mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati meninggalkan Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jumat (29/7) dini hari. (Foto : SM)
JAKARTA – Sepuluh terpidana mati kasus narkoba batal dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jumat (29/7) dini hari. Dari 14 terpidana, empat orang akhirnya ditembak mati. Kejaksaan Agung didesak segera menuntaskan eksekusi yang tertunda ini. Ini perlu dilakukan, mengingat intensitas penyelundupan narkoba ke dalam negeri masih tinggi. 

Menurut Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, dua tahap eksekusi yang sudah dilaksanakan sebelumnya belum cukup sebagai terapi kejut (shock therapy) untuk menumbuhkan efek jera terhadap para pengedar.

Karena itu, Komisi III mendorong pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk konsisten menunjukkan sikap tegas negara terhadap pelaku kejahatan narkoba. ‘’Eksekusi tahap III yang dilaksanakan kemarin (Jumat-Red) menunjukkan kepada komunitas internasional bahwa Indonesia konsisten memerangi kejahatan narkoba, guna melindungi generasi muda,’’kata Bambang, Jumat (29/7).

Menurut dia, karena baru empat terpidana mati yang dieksekusi, Komisi III mendorong Kejaksaan Agung segera menuntaskan eksekusi tahap III. Penuntasan ini penting sebagai pesan kepada semua sindikat narkotika agar jangan pernah menganggap remeh ketegasan yang melekat pada sistem hukum Indonesia. ‘’Kesan meremehkan sistem hukum Indonesia tecermin dari tingginya intensitas penyelundupan narkoba ke dalam negeri.

Penyelundupan bahkan terus terjadi ketika Kejaksaan Agung sedang menyiapkan pelaksanaan eksekusi tahap III,’’ imbuhnya. DPC Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Cilacap menilai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejagung bisa menurun lantaran hanya mengeksekusi empat terpidana mati.

Padahal sebelumnya Kejagung menyatakan akan mengeksekusi 14 terpidana. ‘’Kepercayaan kepada Kejagung menurun. Statement yang sudah terpublikasi tidak sama dengan fakta,’’ kata Ketua DPC Granat Cilacap Nolly Sudrajat. Menurut dia, kondisi itu menandakan ketidakmampuan bersikap Kejagung. Menunda eksekusi sama halnya membiarkan mereka kembali melakukan kejahatan bisnis narkoba dari balik dinding penjara.

Seperti diketahui, eksekusi berlangsung di tengah hujan dan petir pada Jumat sekitar pukul 00.45. ‘’Memang tadi hujan. Tapi tidak ada gangguan,’’ kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono selepas eksekusi. Keempat terpidana mati yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Humprey Ejike, Seck Osmane, dan Michael Titus Igweh.

Adapun 10 terpidana yang batal dieksekusi adalah Merry Utami, Pujo Lestari, Agus Hadi (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria). Belum dapat dipastikan, kapan mereka akan dieksekusi. Jaksa Agung M Prasetyo dalam jumpa pers kemarin tak bersedia mengungkap detail alasan penundaan. Menurutnya, perubahan jumlah terpidana yang dieksekusi disebabkan faktor yuridis dan nonyuridis.

Namun, dia tidak menjelaskan aspek yuridis dan nonyuridis yang dimaksud. ”Saya sudah katakan, semua hal baik yuridis maupun nonyuridis, kami perhatikan. Tidak boleh spesifik seperti itu,” ujar Prasetyo ketika ditanya apakah penundaan itu karena ada surat permintaan dari mantan Presiden BJ Habibie.

Habibie meminta penundaan eksekusi Zulfikar Ali asal Pakistan. Prasetyo mengaku belum mendapatkan detail laporan dari koordinator eksekusi, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmat, termasuk penundaan tembak mati 10 terpidana. ”Saya kan tidak ada di sana, saya masih menunggu JAM Pidum datang ke sini. Saya tunggu hasil kajian mereka. Kajian mereka, yang sudah layak dieksekusi empat orang itu.”

Ia menjelaskan, rencana semula memang 14 orang yang akan dieksekusi. Namun, menjelang pelaksanaan, 10 orang ditunda. ”Saat akan eksekusi, JAM Pidum melaporkan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama unsur-unsur terkait di daerah seperti kapolda, konsuler, ternyata hanya empat orang yang perlu dieksekusi,” ujarnya.

Kasus Mary Jane

Ia mengatakan, tak ingin ada aspek yang dilanggar. Prasetyo mencontohkan penundaan eksekusi terhadap Mary Jane Veloso pada eksekusi gelombang dua karena yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan kesaksiannya dalam persidangan kasus perdagangan manusia di Filipina. Meski demikian, Prasetyo menyatakan pihaknya akan merencanakan ekskeusi mati selanjutnya, kendati mendapat protes dari dalam negeri maupun sejumlah negara.

Soal surat BJ Habibie kepada Presiden Joko Widodo agar meninjau eksekusi Zulfiqar Ali, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, permintaan tersebut tetap menjadi pertimbangan Presiden. Namun, kewenangan eksekusi tetap di tangan Jaksa Agung. Selain surat itu, diduga ada intervensi negara asing yang menyebabkan penundaan eksekusi. Mengenai hal itu, Pramono mengakui Presiden menerima banyak masukan dari negara lain.

”Sebenarnya bukan hanya dari Pak Habibie, Komnas Perempuan, juga dari berbagai negara memberikan masukan terhadap hal itu (eksekusi mati),” katanya. Ia tak menjelaskan negara mana saja yang memberi masukan. Dia tak menjawab saat ditanya apakah masukan-masukan itulah yang membuat eksekusi 10 terpidana dibatalkan. ”Itu nanti Jaksa Agung yang menjelaskan.” Pengacara Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk mengungkapkan, pembatalan terjadi 10 menit sebelum eksekusi dilaksanakan.

Saat itu, Zulfiqar telah memakai atribut yang telah disiapkan untuk keperluan eksekusi. ”Tiba-tiba ada perintah untuk tidak melaksanakan eksekusi bagi terpidana yang belum jelas perkaranya,” kata dia. Dia melihat penundaan ini kejadian yang luar biasa. Namun, sumber perintah bukan dari kejaksaan.

Dia juga ragu keputusan itu dari Presiden, mengingat grasi yang diajukan telah ditolak. Pengajuan peninjauan kembali (PK) juga sudah ditutup. Dalam masa penundaan ini, dia akan mencabut grasi. ”Bagi saya, ini momen penting untuk memperjuangkan supaya jaksa benar-benar meneliti kasus klien saya. Hasil kajian inilah yang kami inginkan,” ujarnya. (sm,dtc)


Tag : NEWS
Back To Top