RADAR ACEH | Lhokseumawe, Satu unit Warung Nasi UBM yang terletak di Keude Punteut Kecamatan Blang Mangat Nyaris di lalap si jago merah pada pukul 11:40 Wib, 'Jumat (26/08).
Informasi yang dihimpun Media ini dilapangan menyebutkan, beberapa warga sempat mendengar suara kebakaran dari pekerja warung nasi UBM. Selanjutnya puluhan warga datang untuk memadamkan api tersebut. Beruntung disaat bersamaan,Kapolsek Blang Mangat menelpon Pemadam Kebakaran,dan sekang beberapa saat datang dua unit damker sehingga api berhasil dipadamkan.
Api diduga muncul dari kompor gas. Yang baru dipasang oleh pemiliknya Nyak DI 42 ,Saat kompor gas di nyalakan api mulai menjalar dari Tungku ke tabung gas, saat itu juru masak berteriak histeris minta tolong. Beruntung warga yang mendengar langsung datang membantu memadamkan kebakaran dan beruntung selamat dari musibah kebakaran tersebut.
Saat wartawan dari media ini dan beberapa media lain meliput kejadian tersebut, salah satu petugas Damkar berinisial, FWN melarang dan menghalangi awak media dengan nada tinggi.
Padahal awak media sudah menjelaskan kami dari media wartawan Red, tapi petugas tersebut tetap juga melarangnnya meliput dan mengambil gambar dari kejadian tersebut, dan hal tersebut sudah melanggar UU Pers No.40/1999 Pasal 18 Ayat 1
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers).(BN)
