RIN Akui Berikan Uang Dihadapan Hakim

BIREUEN - RIN duduk depan majelis dengan memakai baju warna ungu dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan tentang politik uang di kabupaten Bireuen.

Jaksa penuntut umum (JPU) berhasil menghadirkan 4 dari 5, dimana 1 saksi berhalangan hadir karena sedang mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (29/03).

PH keberatan dengan saksi Zulfikar yang anggota sentral Gakkumdu dimana mengaku keragukan kesaksian dari zulfikar.

Ketika ditanya oleh majelis hakim, Zulfikar mengatakan dia melaporkan tersangka sebagai anggota panwaslih.

Dalam kesaksiannya, Zulfikar mengatakan setelah mendapat laporan dari saksi Linawati maka Zulfikar pun memanggil saksi ke kantor.

Saksi yang hadir saat itu Linawati yang mengaku ada menerima uang dari saudari Rin sedangkan Hasnidar menerima dari tersangka Mur yang telah jadi DPO Polres Bireuen, sejumlah 100.000 pada tanggal 14 Februari 2017 jam 20.00 Wib disuatu tempat.

Melihat waktu terjadinya, maka diduga terjadinya money politik mengingat besok waktu coblos. "Kami menyimpulkan telah terjadinya politik uang dalam mengingat besok adalah hari pencoblosan, dan hasil pemeriksaan tersangka menyuruh coblos paslon nomor urut 6," ujar Zulfikar.

Zulfikar menjawab pertanyaan hakim bahwa darimana berasal uang yang dibagikan tersangka RIN dan MUR merupakan wewenang Polres Bireuen.

Linawati dalam kesaksiannya mengatakan masih seperti pada persidangan pertama,yaitu kalau ambil yang tidak mencoblos paslon nomor 6 uang tersebut haram.

Dalam sidang kedua RIN mengakui meberikan uang kepada saksi Linawati sebesar Rp 100.000 dan hal tersebut diakui RIN di depan majelis hakim pada sidang kedua, (Faz/Fz).

Tag : NEWS
Back To Top