Aceh Utara - Seorang pria asal Kota Galuh Perbaungan Serdang Begadai, Sumatra Utara, di duga membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 101 bal atau seberat 101 kilogram, pria tersebut berinisial AM 50 tahun, Ia berhasil diamankan oleh petugas Polres Aceh Utara pada saat razia berlangsung di depan polres Lhoksukon Aceh Utara Minggu (02/04/2017), Sekita pukul 1.40, Wib
Akibat kedapatan membawa barang terlarang narkotika jenis ganja, AM harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya, saat ini tersangka AM harus meringkuk di balik sel jeruji besi, Senin (03/04).
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sengaji melalui PLH Kasat Narkoba Ipda Parlindungan Parhusip, mengatakan tersangka AM berhasil di amankan oleh Petugas saat razia rutin berlangsung.
"Saat itu tersangka AM menumpangi mobil minibus Avanza, Tipe Veloz, dengan nomor polisi BK 1676 ZG. Pada saat kita periksa barang bawaannya ternyata AM membawa ganja kering sebanyak 101 Bal,"ungkapnya.
Atas temuan barang terlarang tersebut, lalu AM di amankan oleh Sat Narkoba, Saat dilakukan pemeriksaan, AM mengaku mengambil ganja tersebut di kawasan Sare Aceh Besar, dari dua rekannya yakni IP dan HZ, di rencanakan tersangka membawa ganja tersebut ke daerah Lampung, dan diberikan uang jalan Rp 3 juta, jika barang tersebut di bawa sampai tujuan uangnya akan di tambah sebesar Rp 15 juta,"ungkap tersangka, (R.02).
