RADAR ACEH | Bireuen- Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Murtala (36) di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin: 22/5/2017 siang
Menghadirkan Satu orang saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi SH, MH, dengan hakim anggota Maulana Rifai SH, M.Hum dan beragendakan mendengar keterangan saksi.
Sidang yang di jadwalkan senin pukul 09.00 wib pagi molor dan berlangsung pada pukul 13.00 Wib siang dipengadilan Negeri Bireuen.
Hampir setiap persidangan tidak pernah tepat waktu alias Molor dan sampai saat ini ketua Pengadilan Negeri Bireuen belum berhasil di konfirmasi.
Saksi yang bernama Marzuki Abdullah, salah satu pemilik Galon yang berada di Aceh Utara. Saksi menceritakan kedatangan dirinya ke rumah terdakwa Murtala untuk menawarkan atau meminjamkan uang untuk dapat menjual SPBU Milik Marzuki Abdullah
Saksi mengatakan "kalau dirinya baru
mengenal Murtala sejak dirinya hendak menjual menawarkan SPBU miliknya yang berada di wilayah Krueng Mane Aceh utara"
Dirinya mengatakan "kalau uang Hasil pembelian SPBU Miliknya itu Murni dari penghasilan tambak udang, dirinya menguraikan kalau pembayaran uang itu di bayar pertahap. Setelah panen tambak dirinya langsung membayar seperti tahap pertama di bayar melalui bank BRI dengan nilai sekitar 3 Milyar dan tahap kedua dia bayar dengan nilai sekitar 2 Milyar. Seterusnya dia cicil sampai lunas, dan saya yakin uang itu berasal dari penghasilan tambak Murtala" ucap saksi
Dalam sidang tersebut terlihat Terdakwa memegang baju tahanan yang seharusnya seragam itu di pakai oleh terdakwa. Meskipun baju tahanan tidak dipakai semua pelaksana sidang di Pengadilan Negeri Bireuen hanya diam terpaku dan tetap melanjutkan persidangan kasus TPPU itu. (M. REZA) [red- SR]
Tag :
NEWS
