Yang Andalkan UKW, Siap kah Menantang UU Pers?

RADAR ACEH | Bireuen- Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia, Kamis: 18/5/2017


Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi. 


Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih. 


Menyikapi secara humanis, sehat dan profesional terkait kicauan dan ancaman Dewan Pers yang seperti lembaga lisensi media dan bersikap layaknya seorang raja yang otoriter tiba tiba menerbitkan larangan ini dan itu, dengan aturannya sendiri kepada siapa prajuritnya juga tidak jelas.
Aturan melalui himbauan dewan pers yang asal-asalan, justru menyebutkan kalau media yang bukan genknya dituding dan dianggap sebagai media abal abal, dengan wacanakan mengkebiri media mingguan dan online diseluruh indonesia yang diperkirakan ada 4000 media belum masuk ke sebagai anggotanya.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang independent namun kenyataannya akhir-akhir ini, dewan pers justru diduga telah melencengkan UU PERS no 40 tahun 1999 yang ada, dengan melakukan tindakan semaunya (inkonstitusional) yang menurutnya aturan yang ditelorkannya sudah final dan untuk media non mainstream (yang masuk dalam grupnya) dianggap sebagai media abal abal sehingga mengikstruksikan untuk diproses hukum bila tidak terdaftar dalam keanggotaan Dewan Pers, selain itu dewan pers justru mengisyaratkan memberi tanda barkode sebagai opini pengesahan sebagai media dan dianggapnya media tersebut menjadi bolo-kurowonya dewan pers.
Satu lagi, keresahan para pemburu berita yang notabene menjadi wartawan atas rekrutan pihak medianya masing masing dianggap wartawan abal abal bilamana tidak ber uji kompentensi versi dewan pers. Dan perlu difahami semua sesuai Pasal 15 Ayat (2) UU No 40/99 Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f)  mendata perusahaan pers;

Namun kenyataannya, Dewan Pers justru menjadi monster yang akan memberangus keberadaan insan pers sendiri, artinya dewan pers sangat tidak layak menyandang dewannya insan pers.

Digagasnya pendirian Majelis Pers yang terbit dari Salatiga akan menguatkan peran UU Pers yang benar dan transparan tanpa melakukan diskriminasi, bahkan akan menggalang SDM (sumberdaya manusia pers) sebagaimana mestinya, bahwa Lembaga Pers semestinya mendata, membina dan memberikan pemahaman akan status jurnalis itu adalah kaum sosial intelektual yang perlu diwadahi.

Majelis Pers digagas dan didirikan untuk betul betul ingin memperjuangkan nasib generasi insan pers dari pembredelan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Visi Misi Majelis Pers
Akan merangkul semua media mingguan, dwi mingguan, bulanan dan media online diseluruh Indonesia sesuai dengan dasar perundang undangan yang tentunya berdasarkan UU No. 40 tentang Pers yang benar dan transparans.

Tim Advokasi akan Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh anggota Majelis Pers yang tersandung perkara pidana dari perkara delik pers.
Majelis Pers akan Mengakomodir semua media cetak dan online yang belum berbadan hukum PT (perseroan terbatas) dan masih berbentuk CV dalam menghadapi sikap sikap dewan pers atas aturan yang dibuatnya sehingga bisa membrangus kebebasan pers dan media media kecil di negeri ini yang dianggap MERESAHKAN.
Sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun Sejak diberlakukannya UU Pers, setiap warga negara berhak mendirikan penerbitan pers (Pasal 9 ayat 1). Namun, itu tadi, harus berbadan hukum.

Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tidak lagi berlaku. Artinya, mendirikan media saat ini tidak memerlukan SIUPP, hanya harus berbadan hukum. Pencabutan SIUPP atau "breidel" juga sudah menjadi masa lalu.
[Redaktur- Radar Aceh.Com]
Tag : NEWS
Back To Top