Ketua Panitia Desak Pemerintah Keluarkan Perda Mengenai Pertambangan

Pidie – Persoalan tambang emas tidak berijin di kecamatan Geumpang, Ketua panitia pertambangan Bahagia desak pemerintah segera keluarkan perda mengenai pertambangan, Senin (27/8/17).

Bahagia meminta kepada pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Aceh maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie untuk segera mengambil sikap, sebelum persoalan tersebut menjadi polemik.

Lanjut Bahagia pemerintah daerah segera membuat payung hukum, agar persoalan ini tidak semakin melebar. Salah satunya wacana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) soal tambang rakyat.

"Berdasar Undang - Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, mengatur bahwa pertambangan telah menjadi wewenang Provinsi. Untuk itu seharusnya pemerintah provinsi lebih memprioritaskan urusan – urusan yang kini beralih menjadi kewenangannya,"ungkapnya.

Dinas pertambangan daerah harusnya segera mempersiapkan regulasi dan aturan-aturan terkait dengan tambang, terutama yang dikelola oleh masyarakat. Masalah tambang yang tak ada ijin ini yang saat ini harus menjadi sorotan banyak pihak.

Berdasarkan undang - undang sudah menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Makanya provinsi melalui SKPD terkaitnya harus segera mengambil sikap," tandasnya.

Mengenai persoalan tersebut,
Dirinya mewakili penambang lain akan mencari solusi dengan DPRA juga akan berinisiatif mengusulkan Perda, untuk memberikan payung hukum terhadap pertambangan rakyat.

Penduduk di sekitar lokasi kecamatan Geumpang yang punya potensi sumber daya alam (SDA), seperti emas salah satunya, semestinya bisa memanfaatkan. Tentunya dengan legal, dan tidak merugikan siapapun. Makanya perlu ada aturan-aturan yang mengikat," ujarnya kembali.

Tambahnya dalam aturan perda tersebut, akan tertuang tentang aturan, serta luas wilayah dari hak hak masyarakat.

"Tentunya tak terlepas dalam aturan-aturan yang lebih tinggi juga, yaitu undang-undang. Termasuk kontribusinya ke pemerintah daerah," katanya.

Dia menambahkan, terkait dengan penertiban yang dilakukan oleh forkopimda pidie. menurutnya merupakan hal yang wajar. Karena pihak nya menjalankan perintah dari undang undang yang berlaku.

"Namun yang perlu diutamakan adalah bagaimana mencari solusi. Bukan soal penangkapannya atau penutupan pertambangan  Pemerintah harus mencarikan solusi dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk dapat mengais rezeki di wilayah mereka yang kaya akan sumberdaya alamnya," imbuhnya.

Pemerintah daerah harus segera mencari solusi untuk segera menyelesaikan permasalahan di kecamatan geumpang maupun di daerah-daerah lainnya yang memiliki sumber daya alam serupa,"tutupnya (FH01)

Tag : NEWS
Back To Top