Ketua Panitia "Emas" Desak Pemerintah Keluarkan Perda Terkait Pertambangan

RADAR ACEH | Pidie – Persoalan tambang emas tidak berijin di Kecamatan Geumpang, Ketua panitia pertambangan Bahagia desak pemerintah segera keluarkan Perda mengenai pertambangan, Minggu (27/8/2017)

Bahagia meminta kepada pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie  untuk segera mengambil sikap, sebelum persoalan tersebut semakin menjadi polemik.

Lanjutnya, Bahagia berharap, pemerintah daerah segera membuat payung hukum, agar persoalan ini tidak semakin melebar. Salah satunya dengan wacana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) soal tambang rakyat" tuturnya

"Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, mengatur bahwa pertambangan telah menjadi wewenang Provinsi. Untuk itu seharusnya pemerintah provinsi lebih memprioritaskan urusan-urusan yang kini beralih menjadi kewenangannya," kata Ketua Forum Keuchik itu .

Dia mencontohkan, seperti Dinas Pertambangan. Seharusnya, menurut Bahagia pemerintah daerah segera mempersiapkan regulasi atau aturan-aturan terkait dengan tambang. Terutama yang dikelola oleh masyarakat.

"Terkhusus pada masalah tambang yang tak ada ijin ini yang saat ini menjadi sorotan oknum-oknum terkait. Karena berdasar undang-undang, itu sudah menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Makanya provinsi melalui SKPD terkaitnya harus segera mengambil sikap," tandasnya.

Mengenai persoalan tersebut, 
diri nya mewakili dari penambang akan mencari solusi dengan DPRA, juga akan berinisiatif mengusulkan Perda atau Qanun, untuk memberikan payung hukum terhadap pertambangan rakyat. "Kenapa perlu payung hukum?

Penduduk di sekitar lokasi kecamatan Geumpang yang punya potensi sumber daya alam (SDA), seperti emas salah satunya, semestinya bisa memanfaatkan. Tentunya dengan legal, dan tidak merugikan siapapun. Makanya perlu ada aturan-aturan yang mengikat," ujarnya lagi. 

Di dalam aturan Perda tersebut, lanjut dia, akan tertuang tentang aturan-aturan, serta luas wilayah dari hak-hak masyarakat. "Tentunya tak terlepas dalam aturan-aturan yang lebih tinggi juga, yaitu undang-undang. Termasuk kontribusinya ke pemerintah daerah," kata Bahagia.

Dia menambahkan, terkait dengan penertiban yang dilakukan oleh Forkopimda Pidie , menurutnya merupakan hal yang wajar. Karena pihak nya menjalankan perintah undang-undang.

"Namun yang perlu diutamakan adalah bagaimana mencari solusi. Bukan soal penangkapannya atau penutupan pertambangan, tapi Pemerintah harus mencarikan solusi dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk dapat mengais rezeki di wilayah mereka yang kaya akan sumber daya alamnya," imbuhnya lagi 

"Mengenai hal ini, jujur saya katakan, masyarakat pedalaman tidak memiliki keahlian lain, selain hanya mencari hidup di seputaran wilayahnya dan sumberdaya alamnya. Jadi ini yang harus kita pikirkan bersama secara bijaksana dan kearifan lokal," lanjutnya.

Kembali dia menegaskan, "pemerintah daerah harus segera mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan di Kecamatan Geumpang maupun di daerah-daerah lainnya di Aceh yang memiliki sumber daya alam serupa" tutup Bahagia. (FH01 )
[Editor: SR]
Tag : NEWS
Back To Top