Lhokseumawe --- Akibat tanam ganja disamping rumah salah satu pria diringkus Polisi, tepatnya di Lorong Intan Dusun Merak Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kamis (07/09).
Bersama tersangka polisi juga mengamankan 2 batang Pohon Ganja pada pukul 17.30 Wib. Tersangka yang diamankan berinisial IBA (29) pekerjaan Wiraswasta, alamat warga Lorong Intan Dusun Merak Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilorong tersebut ada warga yang menanamnya pohon Ganja.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe dan melakukan penyelidika di TKP ternyata informasi tersebut benar,"ujarnya.
Kemudian Opsnal Sat Res Narkoba beserta personil Subsektor Muara Dua Polres Lhokseumawe langsung menuju kelokasi tersebut.
Selanjutnya mengamankan tersangka dan setelah digeledah ditemukan 2 batang pohon Ganja disamping rumahnya,"imbuhnya.
Setelah diintrogasi tersangka mengaku menanam Ganja tersebut lebih kurang 2 bulan,"ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakuka pemeriksaan lebih lanjut, "tegas AKP Mukhtar (Rmd).
